Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP63544981

Rincian Aduan

LGWP63544981

Verifikasi Public
KABUPATEN KLATEN
27 Jan 2020
0 ditandai
Yth. Bapak/Ibu Pejabat Republik Indonesia : Hari Sabtu, tanggal 16 Juni 1984, ibunda kami, Supiyati, berusia 35 tahun saat itu, telah merelakan sawah produktif yang dimilikinya seluas 2300 meter persegi, yang saat itu sedang dalam proses sertifikasi, di Desa Soropaten, Karanganom, Klaten , Jawa Tengah, untuk dijadikan jalan desa -- sebagai bagian dari pelaksanaan proyek Repelita IV. Sebagai konpensasinya, sesuai dengan surat perjanjian yang diteken oleh Kepala Desa Soropaten dan ibunda kami, beserta dua orang saksi, sawah tersebut akan diganti dengan tanah kas desa dengan luas yang sama. Adapun biaya-biaya (sertifikasi) yang diperlukan sepenuhnya dipikul oleh Desa Soropaten. Realitanya, hingga saat ini (nyaris 36 tahun lamanya), konpensasi tak kunjung terelisasi. Beberapa tahun lalu, tatkala pihak kami (diwakili oleh adik kami, yang bernama Indriyo Margono) menagih soal konpensasi tersebut, kami malah diminta membayar sejumlah uang oleh Kepala Desa Soropaten, dengan dalih untuk mempercepat proses ganti untung. Sampai saat ini, kami menaruh harapan bahwa pihak pemerintah Desa Soropaten -- beserta jajaran pemerintah di atasnya -- benar-benar memiliki itikad baik dan keseriusan untuk secepatnya menyelesaikan masalah ini. Demikian. Terimakasih banyak untuk perhatian, pengertian dan kerjasamanya. Selamat bertugas. Salam takzim dari kami,

Disposisi

Senin, 27 Januari 2020 - 11:35 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten

Verifikasi

Kamis, 14 Mei 2020 - 09:51 WIB

Kabupaten Klaten

Terima kasih informasinya kami sampaikan ke Kecamatan Karanganom