Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP63544981
KABUPATEN KLATEN, 27 Jan 2020
Yth. Bapak/Ibu Pejabat Republik Indonesia : Hari Sabtu, tanggal 16 Juni 1984, ibunda kami, Supiyati, berusia 35 tahun saat itu, telah merelakan sawah produktif yang dimilikinya seluas 2300 meter persegi, yang saat itu sedang dalam proses sertifikasi, di Desa Soropaten, Karanganom, Klaten , Jawa Tengah, untuk dijadikan jalan desa -- sebagai bagian dari pelaksanaan proyek Repelita IV. Sebagai konpensasinya, sesuai dengan surat perjanjian yang diteken oleh Kepala Desa Soropaten dan ibunda kami, beserta dua orang saksi, sawah tersebut akan diganti dengan tanah kas desa dengan luas yang sama. Adapun biaya-biaya (sertifikasi) yang diperlukan sepenuhnya dipikul oleh Desa Soropaten. Realitanya, hingga saat ini (nyaris 36 tahun lamanya), konpensasi tak kunjung terelisasi. Beberapa tahun lalu, tatkala pihak kami (diwakili oleh adik kami, yang bernama Indriyo Margono) menagih soal konpensasi tersebut, kami malah diminta membayar sejumlah uang oleh Kepala Desa Soropaten, dengan dalih untuk mempercepat proses ganti untung. Sampai saat ini, kami menaruh harapan bahwa pihak pemerintah Desa Soropaten -- beserta jajaran pemerintah di atasnya -- benar-benar memiliki itikad baik dan keseriusan untuk secepatnya menyelesaikan masalah ini. Demikian. Terimakasih banyak untuk perhatian, pengertian dan kerjasamanya. Selamat bertugas. Salam takzim dari kami,
Disposisi
Senin, 27 Januari 2020 - 11:35 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 14 Mei 2020 - 09:51 WIB
Kabupaten Klaten