Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP63544981
Rincian Aduan
LGWP63544981
Verifikasi
Public
Yth. Bapak/Ibu Pejabat Republik Indonesia :
Hari Sabtu, tanggal 16 Juni 1984, ibunda kami, Supiyati, berusia 35
tahun saat itu, telah merelakan sawah produktif yang dimilikinya seluas
2300 meter persegi, yang saat itu sedang dalam proses sertifikasi, di
Desa Soropaten, Karanganom, Klaten , Jawa Tengah, untuk dijadikan jalan
desa -- sebagai bagian dari pelaksanaan proyek Repelita IV.
Sebagai konpensasinya, sesuai dengan surat perjanjian yang diteken oleh
Kepala Desa Soropaten dan ibunda kami, beserta dua orang saksi, sawah
tersebut akan diganti dengan tanah kas desa dengan luas yang sama.
Adapun biaya-biaya (sertifikasi) yang diperlukan sepenuhnya dipikul oleh
Desa Soropaten.
Realitanya, hingga saat ini (nyaris 36 tahun lamanya), konpensasi tak
kunjung terelisasi. Beberapa tahun lalu, tatkala pihak kami (diwakili
oleh adik kami, yang bernama Indriyo Margono) menagih soal konpensasi
tersebut, kami malah diminta membayar sejumlah uang oleh Kepala Desa
Soropaten, dengan dalih untuk mempercepat proses ganti untung.
Sampai saat ini, kami menaruh harapan bahwa pihak pemerintah Desa
Soropaten -- beserta jajaran pemerintah di atasnya -- benar-benar
memiliki itikad baik dan keseriusan untuk secepatnya menyelesaikan
masalah ini.
Demikian. Terimakasih banyak untuk perhatian, pengertian dan
kerjasamanya.
Selamat bertugas.
Salam takzim dari kami,
Disposisi
Senin, 27 Januari 2020 - 11:35 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten
Verifikasi
Kamis, 14 Mei 2020 - 09:51 WIBKabupaten Klaten
Terima kasih informasinya kami sampaikan ke Kecamatan Karanganom