Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP63542099
Rincian Aduan
LGWP63542099
Selesai
Public
relaksasi kredit apaan ini....cuman omong doang malah justru mencekik rakyat.kita di kasih 3 pilihan.
1=memperpanjang masa tenor
2=tetap membayar bunga
3=bunga akan di tambahkan pada pokok saat kita mulai mengangsur lagi.
gimana pak.....ini bank jateng lho....bank milik pemda
Disposisi
Rabu, 22 April 2020 - 09:18 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Rabu, 22 April 2020 - 13:45 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima Kasih Silahkan menghubungi melalui credit center melalui nomor telp : 081325163300 dan 08783477466
Progress
Selasa, 29 Desember 2020 - 07:41 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466
Selesai
Selasa, 29 Desember 2020 - 07:41 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466