Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP63476846
Rincian Aduan
LGWP63476846
Selesai
Public
Mohon ijin lapor keluhan penataan pasar Sumpiuh di kabupaten Banyumas mohon di atus dengan baik, saya selaku anak dari orang tua yang mempunyai sertifikat hak pakai di pasar Sumpiuh merasa dirugikan karena penataan yang tidak serentak dan merata. Mohon dengan sangat ditindaklanjuti, terima kasih atas perhatiannya.
Disposisi
Minggu, 27 Januari 2019 - 21:04 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Verifikasi
Senin, 28 Januari 2019 - 12:13 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Terima kasih atas masukannya dan akan segera kami tindak lanjuti
Progress
Senin, 28 Januari 2019 - 14:25 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Mohon maaf atas keterlambatan dalam menanggapi laporan saudara
Selesai
Senin, 28 Januari 2019 - 14:32 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Hasil koordinasi dengan Kabid Pasar Disperindag Kabupaten Banyumas diperoleh info sbb :
1. Untuk Pasar Sumpiuh dibangun tahun 2017 dengan dua anggaran, dari TP dan dari APBD Kabupaten
2. Yang dari TP selesai dan sudah penempatan pedagang. Yang dari APBD dilanjut dengan pembangunan tahun 2018, sekarang proses penataan, kita tata sesuai Perda bahwa satu pedagang hanya bisa mempunyai satu tempat berjualan (los/kios). Bagi pedagang yang pada awalnya mempunyai tempat lebih dari satu, maka kita beri porsi yang proposional. Demikian terima kasih.