Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP63346818
Rincian Aduan
LGWP63346818
Selesai
Public
mohon ditindaklanjuti aturan pak gubernur pembuatan sumur dalam yang banyak di desa jeron nogosari,jangan sampai berdampak negatif ke depannya.karena pembuatan sumur dalam untuk kepentingan pribadi
Disposisi
Jumat, 07 September 2018 - 08:31 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Sabtu, 08 September 2018 - 07:17 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan sdah diterima.
Selesai
Sabtu, 08 September 2018 - 18:48 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Sesuai perda no 3 thn 2018 ttg pengelolaan air tanah di prov jateng setiap penggalian pengeboran untuk komersial ataupun peroraangan harus mempunyai surat izin pemboran (sip).
Untuk pemakaian atau pemanfaatannya ada kriteria, untuk pertanian non irigsi teknis tdk perlu izin, pemakaian rumah tangga kurang dari 9 m3 perhari tanpa ijin pemakain atau untuk kepentingan sosial non komersial tanpa distribusi terpusat.
Untuk pengeboran yg tdk berizin akan ditindaklanjuti pengawasan dilapangan.
Terima kasih