Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP63345840
Rincian Aduan
LGWP63345840
Selesai
Public
bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum, Mohon bantuanya untuk menyampaikan kepada Pak Ganjar.
Maaf mengganggu waktunya.saya mau menyampaikan keresahan nasabah nasabah pakk, saya bekerja di PNM MEKAR, yang itu ikut bumn programnya Bapak Jokowi. Sampai saat ini masih bekerjaa dan masih harus angsuran. Saya sebagai pegawai yang hanya menjabat sebagai Account Officer tidak mempunyai hak untuk penghentian angsuran ,sedangkan ini angsurannya satu minggu sekali, banyaakk sekali tidak hanyaa 10-11 nasabah yang mengeluhh tapi puluhan nasabah mengeluh penghasilan menurun kenapa tidak libur angsurannya. Saya merasa kasihan dengan beliau beliau ini pak, sedangkan saya harus mengambil angsurannya ini jangkepp untuk di setorkan ke kantor tidakk boleh kurang. Dan juga saya masih bekerja dari jam 8 sampai jam 7 malam pak,saya ingin meminta bantuannya jenengan pak untuk sekedar berdiskusi musyawarah dengan pimpinan Pnm mekar.
Maaf jika bahasa yang saya gunakan tidak sopan????.
Matursuwun pak ????
Wassalamualaikum wr.wb
Disposisi
Senin, 13 April 2020 - 09:31 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Senin, 13 April 2020 - 09:40 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, Komunikasikan dengan Pihak Pimpinan Bank dan minta penjelasan sejelas-jelasnya dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Progress
Senin, 25 Januari 2021 - 07:39 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Senin, 25 Januari 2021 - 07:39 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.