Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP63344211

Rincian Aduan

LGWP63344211

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
16 Jan 2020
0 ditandai
Maaf pak izin bertanya memang persyaratan di PT harus ijazah min SMK/SMA ya terus bagaimana nasib yg tidak mempunyai ijazah sulit sekali mencari pekerjaan aaplagi cari jodoh ,pengen nya sih jadi tani tapi lahan aja gak punya. Pusing pak

Disposisi

Jumat, 17 Januari 2020 - 05:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Jumat, 17 Januari 2020 - 15:45 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terimakasih, laporan Kami terima dan akan ditindaklanjuti

Progress

Kamis, 19 Agustus 2021 - 10:09 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

selamat pagi, terkait aduan saudara Berdasarkan SE Gubernur nomor 560/00/9350 tanggal 23 nopember 2016 penahanan ijazah oleh pengusaha kepada pekerja tidak diperbolehkan karena tidak memiliki alasan yuridis. namun jika ada kesepakatan sebelumnya diperbolehkan asalkan tidak melanggar HAM. Kalo msh tidak boleh diambil ijazahnya.  bisa lapor ke yankomas kemenkumham Jl dr cipto Semarang nanti perusahaan akan dipanggil kemenkumham krn masuknya pelanggaran HAM.terimakasih

Selesai

Kamis, 19 Agustus 2021 - 10:09 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan selesai