Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP63344211
Rincian Aduan
LGWP63344211
Selesai
Public
Maaf pak izin bertanya memang persyaratan di PT harus ijazah min SMK/SMA ya terus bagaimana nasib yg tidak mempunyai ijazah sulit sekali mencari pekerjaan aaplagi cari jodoh ,pengen nya sih jadi tani tapi lahan aja gak punya. Pusing pak
Disposisi
Jumat, 17 Januari 2020 - 05:22 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Jumat, 17 Januari 2020 - 15:45 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terimakasih, laporan Kami terima dan akan ditindaklanjuti
Progress
Kamis, 19 Agustus 2021 - 10:09 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
selamat pagi, terkait aduan saudara Berdasarkan SE Gubernur nomor 560/00/9350 tanggal 23 nopember 2016 penahanan ijazah oleh pengusaha kepada pekerja tidak diperbolehkan karena tidak memiliki alasan yuridis. namun jika ada kesepakatan sebelumnya diperbolehkan asalkan tidak melanggar HAM. Kalo msh tidak boleh diambil ijazahnya. bisa lapor ke yankomas kemenkumham Jl dr cipto Semarang nanti perusahaan akan dipanggil kemenkumham krn masuknya pelanggaran HAM.terimakasih
Selesai
Kamis, 19 Agustus 2021 - 10:09 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai