Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP63222737

Rincian Aduan

LGWP63222737

Selesai Public
KABUPATEN PATI
23 May 2021
0 ditandai
Assallamuallaikum bapak Ganjar selaku gubernur Jateng yang terhormat, saya selaku masyarakat yang belum tahu benar dengan perbub maupun uu minta tolong kepada bapak Gubernur bapak Ganjar untuk kordinasi ke bapak, melalui surat yang terlampir

Disposisi

Senin, 24 Mei 2021 - 12:03 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati

Verifikasi

Selasa, 25 Mei 2021 - 09:16 WIB

Kabupaten Pati

laporan kami terima 

Progress

Jumat, 28 Mei 2021 - 11:32 WIB

Kabupaten Pati

dikoordinasikan dengan dinas terkait

Selesai

Rabu, 02 Juni 2021 - 13:59 WIB

Kabupaten Pati

Jawaban dari Bagian Pemerintahan Setda Kab. Pati melalui surat nomor 045/2447. Berdasarkan hasil koordinasi dan klarifikasi dengan Panitia Pengawas Pilkades Kecamatan Margorejo dan Panitia Pilkades Desa Badegan disampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Bahwa dalam rangka proses Pilkades, Panitia Pengawas Tingkat Kecamatan dan Kabupaten telah melaksanakan fungsi pengawasan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Bupati Pati nomor 88 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2021.
  2. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 bahwa Calon Kepala Desa waib memenuhi persyaratan diantaranya berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat.
  3. Bahwa terkait persyaratan pendidikan Sdr. Antonius Siswa disampaikan sebagai berikut :
  • Tamat Sekolah Dasar Negeri Burengan VI Kota Kediri Provinsi Jawa Timur pada tanggal 20 Mei 1980 dengan Nomor STTB XIII Aa.323508 Tamat Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama Negerti Kota Baru Kabupaten Kota Baru Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 15 Mei 1984 dengan Nomor STTB 15 OB ob 0380779.
  • Tamat Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas Kota Kediri Provinsi Jawa Timur pada tanggal 2 Juni 2021 1987 dengan Nomor STTB 04 OC ob 0246900.
4. Bahwa terkait dengan angka 3, berdasarkan ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, bahwa Panitia Pilkades Desa Badegan telah melakukan penelitian persyaratan administrasi Sdr. Antonius Siswa Trijaya sebagai bakal Calon Kepala Desa. 5. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014,  dalam Bakal calon Kepala Desa memenuhi persyaraktan, Panitia Menetapakan Bakal Calon Kepala Desa menjadi Calon Kepala Desa dan diumumkan kepada masyarakat, sebagaimana Keputusan Panitia Pilkades Desa Badegan Nomor 013/PPKD/III/2021 tanggal 23 Maret 2021 tentang penetapan Calon Kepala Desa Badegan Kecamatan Margorejo. 6. Berdasarkan Berita Acara Hasil Penghitungan Suara Nomor 029/BA/P2KD/IV/2021 tanggal 10 April 2021 bahwa Sdr. Antonius Siswa Trijaya memperoleh suara 590 ( lima ratus sembilan puluh) dan Sdr. Kuntari  memperoleh suara 474 ( empat ratus tujuh puluh empat) dan berdasarkan Keputusan Panitia  Pilkades Desa Badegan FNomor 030/KP/P2KD/IV/2021 tanggal 12 April 2021 menetapkan Sdr. Antonius Siswa Trijaya sebagai Calon Kepala Desa Terpilih Desa Badegan Kecamatan Margorejo .  7. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Bupati Pati Nomor 88 Tahun 2020, setiap tahapan dalam pemilihan yang sudah dilalui tidak dapat dipermasalahkan lagi dan masuk ketahap selanjutnya.  8. Berdasarkan ketentuan Pasal 55 Peraturan Bupati Pati Nomor 88 Tahun 2020, pengaduan tidak mempengaruhi dan/atau  menghambat pelaksanaan tahapan Pilkades sampai dengan pelantikan dan pengambilan sumpah /janji Kepala Desa terpilih.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka permohonan Saudara agar menunda pelaksanaan pelantikan Calon Kepala Desa  Terpilih Desa Badegan Kecamatan Margorejo tidak dapat  dikabulkan.  Demikian untuk menjadikan maklum.