Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP63222737
Rincian Aduan
LGWP63222737
Selesai
Public
Assallamuallaikum bapak Ganjar selaku gubernur Jateng yang terhormat, saya selaku masyarakat yang belum tahu benar dengan perbub maupun uu minta tolong kepada bapak Gubernur bapak Ganjar untuk kordinasi ke bapak, melalui surat yang terlampir
Disposisi
Senin, 24 Mei 2021 - 12:03 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati
Verifikasi
Selasa, 25 Mei 2021 - 09:16 WIBKabupaten Pati
laporan kami terima
Progress
Jumat, 28 Mei 2021 - 11:32 WIBKabupaten Pati
dikoordinasikan dengan dinas terkait
Selesai
Rabu, 02 Juni 2021 - 13:59 WIBKabupaten Pati
Jawaban dari Bagian Pemerintahan Setda Kab. Pati melalui surat nomor 045/2447.
Berdasarkan hasil koordinasi dan klarifikasi dengan Panitia Pengawas Pilkades Kecamatan Margorejo dan Panitia Pilkades Desa Badegan disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa dalam rangka proses Pilkades, Panitia Pengawas Tingkat Kecamatan dan Kabupaten telah melaksanakan fungsi pengawasan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Bupati Pati nomor 88 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2021.
- Berdasarkan ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 bahwa Calon Kepala Desa waib memenuhi persyaratan diantaranya berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat.
- Bahwa terkait persyaratan pendidikan Sdr. Antonius Siswa disampaikan sebagai berikut :
- Tamat Sekolah Dasar Negeri Burengan VI Kota Kediri Provinsi Jawa Timur pada tanggal 20 Mei 1980 dengan Nomor STTB XIII Aa.323508 Tamat Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama Negerti Kota Baru Kabupaten Kota Baru Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 15 Mei 1984 dengan Nomor STTB 15 OB ob 0380779.
- Tamat Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas Kota Kediri Provinsi Jawa Timur pada tanggal 2 Juni 2021 1987 dengan Nomor STTB 04 OC ob 0246900.