Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP63178898

Rincian Aduan

LGWP63178898

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
23 Jan 2020
0 ditandai
1. Ganti kerugian penjualan tanah atas proyek pembangunan bandar udara jendral Soedirman dirasa warga masyarakat terlalu rendah, dikarenakan untuk pembelian tanah diluar lokasi bandara sudah sangat mahal.2. tidak adanya kompensasi yang didapat/dirasakan warga masyarakat yang terdampak atas pencemaran lingkungan dari adanya kegiatan pembangunan bandara dimaksud. (Jalan menjadi rusak, licin, dan debu yang selalu mengotori lingkungan rumah) 3. Semoga keluhan dan permasalahan yang dihadapi warga DS. Kemangkon kec. Kemangkon Kab. Purbalingga dapat solusi dan tindakan yang cepat dan tepat dari Pemkot, Pemda, pemerintah pusat dll agar warga masyarakat dapat merasakan benar yang disampaikan bapak presiden yaitu GANTI UNTUNG BUKAN GANTI RUGI.

Disposisi

Jumat, 24 Januari 2020 - 08:41 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Jumat, 24 Januari 2020 - 17:43 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terimakasih atas laporan yang disampaikan.

Selesai

Minggu, 26 Januari 2020 - 17:07 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Menanggapi laporan yang anda sampaikan,
  • bahwa pelaksana pengadaan tanah adalah BPN maka  terkait masalah uang ganti tanah , biasanya dilakukan dan sosialisasi, serta penilaian kelayakan nilai tanah. seharusnya pada forum tersebut masyarakat dapat menyampaikan keberatan apabila nilai tanah tidak sesuai standar.

    sedangkan erkait  kompensasi terhadap dampak, dapat  dikomunikaskan dengan pelaksana proyek pekerjaan / dinas /pinstansi elaksana terkait, misalnya dengan mekanisme komunitas warga terdampak dengan diketaui RT RW dan Lurah/kades membuat laporan resmi untuk dilakukan mediasi terkait penyelesaian masalah tersebut.