Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP63165418
KABUPATEN CILACAP, 03 Aug 2020
Saya atas nama karywan PT MKUS yg dapat PHK massal karena pelebaran Pertamina dan penggusuran pabrik di kawasan industri Cilacap ( KIC) sudah 3 tahun lebih menuntut hak pesangon kita tapi belum juga ada kepastian...kita seluruh karyawan sudah minta bantuan dinas tenaga kerja Cilacap terkait hal ini tapi juga belum ada penyelesaian...masih ada 300an karyawan yg tidak mendapatkan hak pesangon pak...bahkan saat ini pabrik telah dirubuhkan...kita mau mengadu kemana lagi kita semua bingung pak...tolong pak dibantu supaya segera beres hak pesangon semua karyawan PT MKUS. terimakasih sebelumnya
Disposisi
Senin, 03 Agustus 2020 - 15:37 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 04 Agustus 2020 - 07:49 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Progress
Selasa, 04 Agustus 2020 - 14:19 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selesai
Selasa, 04 Agustus 2020 - 14:34 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
1. Kss tsb sdh dimediasi oleh mediator clcp tp sdh dicabut oleh pengadu karena sdh dijanjikan prsh akan dibayar.
2. Dalam perkembangannya , prsh tsb dipailitkan oleh kreditur. Utk hak pekerja msh berada dibawah pengawas hakim pengadilan niaga semarang.
3. Utk lebih jelasnya silahkan konsultasi dg mediator disnaker cilacap. terimakasih