Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP63111037

Rincian Aduan

LGWP63111037

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PATI
04 Oct 2020
0 ditandai
Mengenai penambangan liar/ pengerukan tanah, di desa Sidoarum, Rw,l:03. Kec. Jakenan kab. pati. penambangan ini sangat meresahkan masyarakat, truk yang melebihi kapasitas angkut dan tidak di kasih penutup terpal, tanah timbunan menjadi jatuh menyebabkan Debu-debu jalanan. dan jalan desa menjadi rusak. mohon pihak terkatit segera mengurus ini, terkadang ada swiping dari pihak pemerintah tapi mereka bersembunyi, masyarakat mengeluh. uang ganti rugi yang cuma sedikit toh cuma bisa mengaspal jalan untuk 15meter saja.

Disposisi

Minggu, 04 Oktober 2020 - 17:33 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati

Verifikasi

Senin, 05 Oktober 2020 - 08:04 WIB

Kabupaten Pati

laporan kami terima, akan kami koordinasikan dengan dinas terkait.

Progress

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 13:07 WIB

Kabupaten Pati

Telah kami lakukan koordinasi dengan dinas terkait melalui surat nomor 045/1039.

Selesai

Jumat, 16 Oktober 2020 - 08:15 WIB

Kabupaten Pati

Berikut jawaban dari Pemerintah Desan Sidoarum Kecamatan Jakenan melalui surat nomor 045/123 tanggal 12 Oktober 2020. Pemerintah Desa Sidoarum bersama Babinsa dan Babinkamtibmas mengambil langkah dengan mendatangi pengelola tambang liar tersebut di lokasi guna memberikan pengertian sekaligus memberikan teguran secara langsung agar penambangan liar tersebut dihentikan . Dengan penuh kesadaran dan pengertian pengelola tambang liar tersebut, akhirnya menghentikan kegiatan penambangan liar di RT 1 RW 3 Desa Sidoarum Kecamatan Jakenan pada saat itu juga. Demikian untuk menjadikan periksa.