Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP63111037
Rincian Aduan
LGWP63111037
Selesai
Public
Lampiran
Mengenai penambangan liar/ pengerukan tanah, di desa Sidoarum, Rw,l:03. Kec. Jakenan kab. pati.
penambangan ini sangat meresahkan masyarakat, truk yang melebihi kapasitas angkut dan tidak di kasih penutup terpal, tanah timbunan menjadi jatuh menyebabkan Debu-debu jalanan. dan jalan desa menjadi rusak. mohon pihak terkatit segera mengurus ini, terkadang ada swiping dari pihak pemerintah tapi mereka bersembunyi, masyarakat mengeluh. uang ganti rugi yang cuma sedikit toh cuma bisa mengaspal jalan untuk 15meter saja.
Disposisi
Minggu, 04 Oktober 2020 - 17:33 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati
Verifikasi
Senin, 05 Oktober 2020 - 08:04 WIBKabupaten Pati
laporan kami terima, akan kami koordinasikan dengan dinas terkait.
Progress
Sabtu, 10 Oktober 2020 - 13:07 WIBKabupaten Pati
Telah kami lakukan koordinasi dengan dinas terkait melalui surat nomor 045/1039.
Selesai
Jumat, 16 Oktober 2020 - 08:15 WIBKabupaten Pati
Berikut jawaban dari Pemerintah Desan Sidoarum Kecamatan Jakenan melalui surat nomor 045/123 tanggal 12 Oktober 2020.
Pemerintah Desa Sidoarum bersama Babinsa dan Babinkamtibmas mengambil langkah dengan mendatangi pengelola tambang liar tersebut di lokasi guna memberikan pengertian sekaligus memberikan teguran secara langsung agar penambangan liar tersebut dihentikan .
Dengan penuh kesadaran dan pengertian pengelola tambang liar tersebut, akhirnya menghentikan kegiatan penambangan liar di RT 1 RW 3 Desa Sidoarum Kecamatan Jakenan pada saat itu juga.
Demikian untuk menjadikan periksa.