Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP63102230

Rincian Aduan

LGWP63102230

Selesai Public
06 Aug 2017
0 ditandai
pak GUBERNUR bantu kami ,ambil tabungan kami di lkd rejo MAKMUR KLEPU,desa klepu kec pringapus kabupaten semarang jangan di cicil uang kami ,di ambil kok ngak bisa dan di situ ada uang 1,8 t terus dimana dana itu ??

Disposisi

Senin, 07 Agustus 2017 - 08:27 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Selasa, 08 Agustus 2017 - 08:24 WIB

INSPEKTORAT

1. Terima kasih atas pengaduannya 2. Pengaduan Saudara telah kami teruskan ke Inspektorat Kab. Semarang untuk dikoordinasikan dengan pihak terkait di Kab. Semarang

Progress

Senin, 14 Agustus 2017 - 14:41 WIB

INSPEKTORAT

dilimpahkan ke Inspektorat Kab. Semarang, Surat  Inspektur Provinsi Jawa Tengah kepada Bupati Semarang Cq.Inspektur Kab. Semarang No. 356/2393/1.1/2017 tgl. 14 Agustus 2017

Selesai

Selasa, 20 Maret 2018 - 07:43 WIB

INSPEKTORAT

LHP Inspektorat Kab. Semarang No. 356/10 tanggal 4 Januari 2018 dapat disimpulkan bahwa permasalahan atas aset desa yg dikelola oleh LKM LKD Rejo Makmur Klepu merupakan kasus penyelenggaraan jasa keuangan yg mjd wewenang OJK, shg penyelesaian permasalahan tsb melalui mekanisme dan peraturan tentang Penyelenggaraan Jasa Keuangan yang berlaku.