Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP63102230
Rincian Aduan
LGWP63102230
Selesai
Public
pak GUBERNUR
bantu kami ,ambil tabungan kami di lkd rejo MAKMUR KLEPU,desa klepu kec pringapus kabupaten semarang
jangan di cicil uang kami ,di ambil kok ngak bisa
dan di situ ada uang 1,8 t
terus dimana dana itu ??
Disposisi
Senin, 07 Agustus 2017 - 08:27 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Selasa, 08 Agustus 2017 - 08:24 WIBINSPEKTORAT
1. Terima kasih atas pengaduannya
2. Pengaduan Saudara telah kami teruskan ke Inspektorat Kab. Semarang untuk dikoordinasikan dengan pihak terkait di Kab. Semarang
Progress
Senin, 14 Agustus 2017 - 14:41 WIBINSPEKTORAT
dilimpahkan ke Inspektorat Kab. Semarang, Surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah kepada Bupati Semarang Cq.Inspektur Kab. Semarang No. 356/2393/1.1/2017 tgl. 14 Agustus 2017
Selesai
Selasa, 20 Maret 2018 - 07:43 WIBINSPEKTORAT
LHP Inspektorat Kab. Semarang No. 356/10 tanggal 4 Januari 2018 dapat disimpulkan bahwa permasalahan atas aset desa yg dikelola oleh LKM LKD Rejo Makmur Klepu merupakan kasus penyelenggaraan jasa keuangan yg mjd wewenang OJK, shg penyelesaian permasalahan tsb melalui mekanisme dan peraturan tentang Penyelenggaraan Jasa Keuangan yang berlaku.