Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP63070099
Rincian Aduan
LGWP63070099
Selesai
Public
Ingin agar ada dewan pengawas RS turun ke RSUD Soewondo pati. MAsalah rekrutmen tenaga mohon diawasi, sampai kapan permainan seperti ini akan berlangsung. Mohon TK pak gubernur yang kami hormati
Disposisi
Senin, 19 April 2021 - 09:02 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati
Verifikasi
Senin, 19 April 2021 - 09:41 WIBKabupaten Pati
laporan kami terima
Progress
Selasa, 20 April 2021 - 13:51 WIBKabupaten Pati
telah kami koordinasikan dengan dinas terkait
Selesai
Rabu, 19 Mei 2021 - 14:46 WIBKabupaten Pati
Jawaban dari Inspektorat koordinasi dengan RS. RAA Soewondo Pati melalui surat nomor 700/003/DM/2021.
- Telah dilakukan pencermatan oleh Tim Dumas Inspektorat Kabupaten Pati.
- Telah ditetapkan Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo Pati dengan diterbitkannya SK Bupati Pati Nomor 445/0139 tahun 2020 tanggal 10 Januari 2020 tentang Penetapan Kembali Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis RSUD RAA Soewondo Pati Periode 2018-2021.
- Telah ditetapkan petunjuk pengelolaan pegawai non PNS dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 66 Tahun 2017 tanggal 4 Nopember 2017 tenang Pengelolaan Pegawai Non PNS pada Perangkat Daerah/unit kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD, yang telah dirubah dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 27 Nomor 27 Tahun 2019 tanggal 27 Mei 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pegawai Non PNS pada Perangkat Daerah/Unit Kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
- Tim Dumas Inspektorat Daerah Kab.Pati telah menyarankan RSUD untuk meminta klarifikasi kepada Direktur dan Kabag TU RSUD RAA Soewondo Pati terkait proses rekruitmen tenaga di RSUD RAA Soewondo Pati. Atas saran dari Tim Dumas Inspektorat Daerah Kab.Pati tersebut telah ditindaklanjuti dengan dilakukannya pertemuan antara Dewan Pengawas dengan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati. .
- Unit melakukan pengusulan tentang kebutuhan tenaga yang disertai dengan ABK kepada bidang atau bagian masing-masing yang kemudian akan dibuatkan nota dinas kepada Direktur, kemudian akan di disposisi kepada Bagian Tata Usaha.
- Bagian Tata Usaha akan meneruskan ke subbag Kepegawaian.
- hasil ABK akan menjadi dasar pemenuhan kebutuhan tenaga.
- Setelah diketahui jumlah formasi yang dibutuhkan kemudian Direktur membuat permohonan surat ijin untuk melakukan proses rekrutmen kepada Bupati.
- Kemudian akan diterbitkan surat ijin melakukan rekruitmen dari Bupati melalui Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Pati.
- Proses Rekruitmen mengacu pada Peraturan Bupati Pati Nomor 66 Tahun 2017 tenang Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Perangkat Daerah/ Unit Kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan layanan Umum Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 27 Ahun 2019 Tentang Perubahan Perbup Nomor 66 Tahun 2017.
- Dari hasil wawancara dengan Plt. Direktur dan Kepala Bagian Tata Usaha UPT RSUD RAA Soewondo Pati dapat diambil kesimpulan bahwa proses rekruitmen Pegawai telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.