Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP63053952

Rincian Aduan

LGWP63053952

Selesai Public
KABUPATEN BATANG
14 May 2020
0 ditandai
Assalamu'alaikum Pak Ganjar .. saya Dedy dari Batang.. ingin melaporkan masalah PHK massal yang saya dan teman teman saya alami di PT. MUJATEX PEKALONGAN..di sini saya mewakili teman teman karyawan yang terkena PHK massal dampak dari wabah covid-19.. kami di PHK secara massal dan tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR)..saya yang merupakan gelombang pertama terkena PHK tgl 16 April 2020 hanya di beri surat pengalaman kerja saja tanpa di beri THR..dan teman teman yang di PHK setelah saya yaitu tgl 22 April 2020 hanya di beri uang kompensasi sebesar 250rb..di sini kami ABG karyawan merasa di bodoh oleh perusahaan..karena surat tembusan dari PT. MUJATEX yang di tujukan kepada polres Pekalongan kota menyatakan memberi "PESANGON"..tapi di sini yang kami alami adalah uang "KOMPENSASI" saja.. malah saya yang kena PHK gelombang pertama sama sekali tidak di beri kebijakan pesangon atau uang apapun sbg ganti setelah saya di PHK..mohon bapak Ganjar Pranowo bisa membantu kami dan bertindak agar kami buruh yang ada di Pekalongan khususnya karyawan PT. MUJATEX yang beralamat di jl. Pragak desa yosorejo bisa mendapatkan hak kami yaitu THR (tunjangan hari raya)..kami di sini bingung harus mengadu pada siapa..karena di perusahaan tempat kami kerja tidak ada SPN yg bisa membela karyawan ..terima kasih pak Ganjar ..demikian yang dapat kami laporkan.. besar harapan kami hal ini bisa segera di tindak lanjuti wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarrokaatuh

Disposisi

Kamis, 14 Mei 2020 - 14:26 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Kamis, 14 Mei 2020 - 16:14 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terimakasih, laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti.

Progress

Kamis, 14 Mei 2020 - 19:42 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Setelah berkoordinasi dengan Dinas setempat disarankan utk mengadu ke Dinas Setempat saja sesuai yurisdiksi hukumnya. Terimakasih

Selesai

Selasa, 02 Juni 2020 - 09:20 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Info dari pengawas Ketenagakerjaan Satwasker Pekalongan laporan sudah dicabut oleh pelapor. terimakasih