Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP63011177

Rincian Aduan

LGWP63011177

Selesai Public
KOTA SEMARANG
18 Apr 2020
0 ditandai
Pak saya mohon bantuan atsa penagihan oleh bank yang tidak mau memahami kondisi kami yang sedang kena imbas kondisi wabah saat ini. Melalui wa kolektor melakukan pengancaman. Suami saya kena PHK saya cuma ibu rumah tangga yg buka jualan salad yang setiap hari tidak menentu. Untuk mmakan saja kami seadanya. Apalagi untuk bayar tagihan. Mohon bantuannya pak.

Disposisi

Sabtu, 18 April 2020 - 12:10 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Minggu, 19 April 2020 - 10:54 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf tidak ada yang mempersulit masyarakat, untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Selalu Komunikasikan dengan Pihak Bank / Pihak  Leasing untuk supaya dicarikan jalan tengah yang terbaik semua harus ada proses dan ketentuan yang harus dilakukan, minta penjelasan sejelas-jelasnya dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. kalau memang ada pengancaman segera laporkan kepada pihak yang berwajib.

Progress

Selasa, 29 Desember 2020 - 08:20 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466

Selesai

Selasa, 29 Desember 2020 - 08:20 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466