Detail Aduan
Disposisi
Minggu, 11 April 2021 - 22:29 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Magelang
Verifikasi
Senin, 19 April 2021 - 10:07 WIB
Kabupaten Magelang
Terima kasih untuk aduannya, akan kami sampaikan pada pihak teknis kami
Progress
Senin, 26 April 2021 - 11:29 WIB
Kabupaten Magelang
Kepada Yth. Sdri. Nunung Sumiati
Berikut kami sampaikan tanggapan atas aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pada bulan April 2021, Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia Membuka pendaftaran program bantuan BPUM 2021 Tahap 1. 2. Sehubungan dengan hal tersebut pelaksanaan pendaftaran BPUM dilaksanakan oleh kantor Desa/ Kelurahan. Tenggat waktu pendaftaran program bantuan Tahap 1 berakhir pada tanggal 20 April 2021. 3. Kepada Yth. Bapak/ Ibu Nunung Sumiati, untuk akses bantuan BPUM silakan mendaftar di Kantor Desa sesuai tempat tinggal dengan memenuhi kriteria dan dokumen pendaftaran sebagai berikut: a. Kriteria pendaftar : a.1. Warganegara Indoensia; a.2. Pelaku usaha mikro; a.3. Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Masyarakat (KUR); a.4. Bukan ASN, TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD; a.5. Bukan penerima dan/ atau pernah mendaftar BPUM 2020 (Pendaftaran BPUM 2020 yang belum menerima bantuan BPUM 2020 pada tahun 2021 ini akan diproses oleh Kemenkop dan UKM RI). b. Dokumen pendaftaran meliputi : b.1. Fotokopi KTP Elektronik; b.2. Fotokopi KK; b.3. Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha) / IUMK (Ijin Usaha Mikro Kecil) / SKU (Surat Keterangan Usaha) dari Desa / Kelurahan; b.4. Nomor HP / WhatsApp (jika tidak memiliki dapat mencantumkan nomor HP anggota keluarga atau koordinator kelompok usaha yang dapat dihubungi secara langsung melalui SMS atau WA). 4. Apabila pada pendaftaran tahap 1 ini belum dapat mendaftar, silakan mendaftar pada tahap berikutnya yang pelaksanaannya menunggu informasi dan petunjuk dari Kemenkop dan UKM RI. Demikian untuk menjadikan periksa, terima kasih.
1. Bahwa pada bulan April 2021, Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia Membuka pendaftaran program bantuan BPUM 2021 Tahap 1. 2. Sehubungan dengan hal tersebut pelaksanaan pendaftaran BPUM dilaksanakan oleh kantor Desa/ Kelurahan. Tenggat waktu pendaftaran program bantuan Tahap 1 berakhir pada tanggal 20 April 2021. 3. Kepada Yth. Bapak/ Ibu Nunung Sumiati, untuk akses bantuan BPUM silakan mendaftar di Kantor Desa sesuai tempat tinggal dengan memenuhi kriteria dan dokumen pendaftaran sebagai berikut: a. Kriteria pendaftar : a.1. Warganegara Indoensia; a.2. Pelaku usaha mikro; a.3. Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Masyarakat (KUR); a.4. Bukan ASN, TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD; a.5. Bukan penerima dan/ atau pernah mendaftar BPUM 2020 (Pendaftaran BPUM 2020 yang belum menerima bantuan BPUM 2020 pada tahun 2021 ini akan diproses oleh Kemenkop dan UKM RI). b. Dokumen pendaftaran meliputi : b.1. Fotokopi KTP Elektronik; b.2. Fotokopi KK; b.3. Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha) / IUMK (Ijin Usaha Mikro Kecil) / SKU (Surat Keterangan Usaha) dari Desa / Kelurahan; b.4. Nomor HP / WhatsApp (jika tidak memiliki dapat mencantumkan nomor HP anggota keluarga atau koordinator kelompok usaha yang dapat dihubungi secara langsung melalui SMS atau WA). 4. Apabila pada pendaftaran tahap 1 ini belum dapat mendaftar, silakan mendaftar pada tahap berikutnya yang pelaksanaannya menunggu informasi dan petunjuk dari Kemenkop dan UKM RI. Demikian untuk menjadikan periksa, terima kasih.