Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP62917950
Rincian Aduan
LGWP62917950
Selesai
Public
Assalamualaikum wr.wb.. Mohon izin melaporkan, di desa kami akan dilaksanakan hajatan pemilihan perangkat desa, yang mana dalam pelaksanaannya untuk pendaftaran yang dimulai dari tanggal 21-30 Juni 2021 dimintai biaya pendaftaran Rp. 800.000, mohon izin bertanya, apakah hal ini memang benar dan dibenarkan? Karena setahu kami untuk pemilihan perangkat desa sudah ada anggarannya di rancangan anggaran belanja desa. Terimakasih
Disposisi
Senin, 21 Juni 2021 - 10:43 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan
Verifikasi
Senin, 21 Juni 2021 - 14:50 WIBKabupaten Pekalongan
terima kasih atas laporannya, akan kami teruskan ke Dinas PMD P3A dan PPKB Kab. Pekalongan. terima kasih
Progress
Senin, 21 Juni 2021 - 14:50 WIBKabupaten Pekalongan
laporan telah kami disposisikan ke Dinas PMD P3A dan PPKB Kab. Pekalongan. terima kasih
Selesai
Selasa, 22 Juni 2021 - 13:26 WIBKabupaten Pekalongan
Dengan hormat,
Bersama ini kami laporkan bahwa di Kecamatan Karanganyar terdapat 4 desa yang akan melaksanakan kegiatan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Dess yaitu Kutosari, Sokosari,Wonosari, Sidomukti..
Berdasarkan ketentuan yg berlaku, yaitu Perbup 22/2018 bahwa Pansel bisa bekerjasama dengan pihak Ketiga..
Dan berdasarkan keputusan dari Pihak Ketiga (UNIKAL) biaya yg dianggarkan sebesar Rp.800.000. plus biaya dalam RAB yg pada intinya sesuai ketentuan... tidak ada 50% dari total RAB yg ada.
terima kasih