Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP62625288

Rincian Aduan

LGWP62625288

Verifikasi Public
KOTA SEMARANG
21 Jun 2020
0 ditandai
Selamat malam,maaf saya ingin menanyakn detail tentng pendidikan,saat ini gempar nya pendaftaran untuk masuk SMA,dan peraturanny dari jateng adalah ada penambhan point lewat jalur zonasi,prestasi dll.disini saya mau menanykn tentng ,syart untuk ada nya jalur zonasi,jd ponakan saya sudah dari tk samp SMP ikut nenek ny di Solo,cumn KK nya ikut ortunya yg tinggal dijakarta,apkah dengn surat domisili bisa menambhkn poin untuk masuk di jalur zonasi...karena setelh diurus surat domisili dari pihak sekolah tidak bisa,atau ditolak karna peraturan baru.mohon solusi ...terima kasih

Disposisi

Minggu, 21 Juni 2020 - 20:03 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Senin, 22 Juni 2020 - 08:58 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW dan diketahui oleh Kelurahan/Desa
yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah
berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun di wilayah RT/RW pada Kelurahan/Desa setempat. Cermati juknis, ikuti alurnya, tetap semangat.
informasi lebih lanjut mengenai juknis ppdb : http://pdk.jatengprov.go.id/v19/p/sekretariat/juknis_ppdb_sma_negeri_dan_smk_negeri_di_provinsi_jawa_tengah_tahun_pelajar