Rincian Aduan : LGWP62572128

Selesai Public

17 Jan 2019

Bahwa Budi Prabawaning Dyah bersama dengan Wagino melalui surat nomor 560/939 prihal ANJURAN tanggal 25 Juli 2016 telah melakukan manipulasi hukum, ketidak jujuran, serta berlaku jahat selaku ASN pada BP3TK Jateng. Modus kejahatan yang dilakukan keduanya ialah 1.tidak pernah melaksanakan SIDANG MEDISI 2.memanipulasi pokok perselisihan yakni perselisihan PHK menjadi perselisihan hak 3. melanggar UU sebagaimana dapat dilihat pada surat Disnakertrans nomor 560/922 tentang penjelasan masalah PHK tanggal 27 Januari 2016. Adapun maksud dan tujuan aduan ini ialah agar saya memperoleh keadilan tentang masalah PHK saya, dan ASN yang melakukan kecurangan/ kejahatan pada penanganan sebagaimana terlihat pada surat ANJURAN dapat ditindak sesuiai dengan hukum yang berlaku. Demikian, atas perhatian Bapak Gubernur saya ucapkan terimaksih. Hormat saya Lamhot HP Gultom lampiran selengkapnya saya sampaikan pada ppid@jatengprov.go.id

0 Orang Menandai Aduan Ini