Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP62517717

Rincian Aduan

LGWP62517717

Selesai Public
KABUPATEN KEBUMEN
29 Oct 2019
0 ditandai
assalamualaikum pak ganjar gubernurku.. pak maaf sebelumnya saya ingin bertanya apakah dalam pembuatan ktp harus dalam pengajuannya seperti KK harus benar semua tetapi didalm semua itu saya sudah mendapatkan surat perbaikan dari desa..akan tetapi saya ajukan kembali ke kelurahan harus dbuat lagi KK nya sampai benar.. hanya gara salah huruf 1 dibelkang V yang harusnya F dengan kata Rifai nama dari marga ayah saya..padahal semua nama anak dari bapak saya semua memakai rifai hnya saja nama saya memakai huruf V menjadi masalah..saya sampai 6x ke keluarahan dengan alasan yang bermacam'' sampai mati listrik,internetnya tidak koneksi,harus mnta surat kepolisian ,harus ke KUA karena anggota dari keluarga saya ada yang salah karena berimbas dari awal nama saya yg salah..mohon bantuanya pak..saya tyar dari gombong,kebumen pak..untung saya agak dekat dari kelurahan dan masih cukup muda...saya membayangkan kalo itu orang tua dan rumahnya jauh apa tidak kasihan pak.. saya sempat berbicara sampai ke 6x nya besok saya masih dipersulit lagi ya bu,,saya tidak akan buat KTP..ehh benar pak sampai datang ke 6x nya mereka bilang internetnya tidak koneksi.. dari situ saya kecewa dengan pelayanan kelurahan di sini,.,dengan sangat pak ganjar saya minta bantuanya agar saya bisa mendapatkan ktp elektronik dengan mudah dan cepat..karena saya ingin sekali menikah dan membutuhkan KTP cepat2 ..terima kasih atas waktunya pak apabila membaca keluhan saya..mohon dibalas aduan saya ini pak dari rakyatmu yang selalu mendukungmu

Disposisi

Selasa, 29 Oktober 2019 - 09:16 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Rabu, 30 Oktober 2019 - 12:25 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindaklanjuti

Progress

Rabu, 30 Oktober 2019 - 12:51 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Syarat pembetulan yaitu melampirkan akte kelahiran, monggo bisa langsung ke dukcapil kebumen

Selesai

Rabu, 30 Oktober 2019 - 12:52 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab