Jumat, 02 Juli 2021 - 09:09 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti LaporGub oleh sdr. Gotris kepada Bpk Gubernur Jateng pd tgl 29 Juni 2021 tentang kegiatan penambangan pasir di Area Sawah di Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap, Kami Laporkan sbb :
1. Pada tanggal 1 Juli 2021 kami melakukan pengecekan lapangan diawali koordinasi dengan Sekretaris Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap.
2. Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, Pihak Desa mengarahkan ke Dusun Winong dan Dusun Semampir yang di duga merupakan lokasi kegiatan yang dilaporkan.
3. Setelah berkoordinasi dengan Pihak Desa Slarang, kami langsung menemui Kepala Dusun Winong (Pak Rasikun) untuk bersama-sama cek ke lokasi kegiatan penambangan.
4. Kegiatan penambangan pasir dg perahu yang dimaksud berada di pertemuan muara Sungai Serayu dan muara sungai Yasa mengarah ke laut di Dusun Winong dan Dusun Semampir, Desa Slarang Kecamatan Kesugihan Kab. Cilacap dengan koordinat : 7? 40’ 49,68” LS 109? 06’ 19,30“ BT
5. Pada saat kami tiba, di lokasi tidak terdapat kegiatan penambangan, menurut keterangan Kepala Dusun Winong hal ini karena kondisi laut sedang pasang dan perahu juga tidak bisa keluar akibat pendangkalan sungai Yasa
6. Dengan bantuan Kepala Dusun Winong kami bertemu dengan perwakilan Kelompok Tani Dusun Semampir yang sekaligus merupakan pelapor.
7. Perwakilan Kelompok Tani “Pantang Mundur” antara lain Bernama:
a. Darmanto : warga RT 01 RW 09
b. Supih : warga RT 03 RW 06
c. Satiman : warga RT 04 RW 07
Ketiga orang tersebut di atas merupakan warga Dusun Semampir, Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap
8. Jumlah penambang perahu yg berasal dari Desa Slarang merupakan warga Dusun Winong ada ±20 perahu dengan masing2 perahu dikerjakan oleh 2 -3 orang penambang, sedangkan Dusun Semampir terdapat 7 perahu dengan dikerjakan oleh 2 -3 orang penambang dengan Dipo berada di Dipo Slarang (Kecamatan Kesugihan), Dipo Gombolharjo dan Dipo Penggalang – Cilangsir (Kecamatan Adipala).
9. Menurut pengakuan anggota Kelompok Tani “Pantang Mundur” jumlah penambang yang melakukan pengambilan pasir di Dusun Semampir dan Dusun Winong berjumlah ratusan perahu dan mereka rata-rata bukan warga Dusun Winong dan Dusun Semampir (dr luar Desa Slarang)
10. Kelompok Tani “Pantang Mundur” Keberatan dengan adanya Kegiatan Penambangan tersebut, karena sawah mereka ± 6 Ha sudah habis/terkikis/abrasi dan berubah menjadi laut akibat adanya kegiatan penambangan tsb.
11. Menurut pengakuan Kelompok Tani “Pantang Mundur”, mereka sebenarnya sudah membuat perjanjian dengan para pemilik Dipo dengan disaksikan oleh Polsek dan Danramil setempat yang berisi 200m dari bibir sungai tidak boleh ditambang, tetapi banyak penambang yang melanggar dengan menambang pada malam hari, sehingga Kelompok Tani “Pantang Mundur” melakukan ronda, sehingga sering terjadi perselisihan antara penambang dengan Kelompok Tani “Pantang Mundur” bahkan sampai terjadi kekerasan fisik yang berupa penganiayaan terhadap Sdr Lasmin warga Dusun Semampir, yang saat ini sudah ditangani oleh Polsek Kesugihan yg hasilnya ditunggu oleh warga Dusun Semampir (Kelompok Tani)
12. Tindaklanjut yg kami lakukan antara lain :
a. menyampaikan bahwa keg tambang tsb adalah ilegal dan telah merusak lingkungan
b. warga masy yg diwakili Kelompok Tani selalu berkoordinasi dg Pemerintahan Desa maupun Kecamatan hingga Polsek maupun Koramil
c. menyarankan Kelompok Tani “Pantang Mundur” untuk membuat laporan tertulis tentang keberatannya dengan di lampirkan bukti-bukti yang kuat terutama kepemilikan lahan sawah yang ditujukan kpd Bupati Cilacap, Ketua DPRD Kabupaten Cilacap dan KaPolres Cilacap.
Terima kasih.