Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP62412869
KOTA SURAKARTA, 10 Jan 2021
Kepada pemerintah kota solo Kami selaku warga kota solo sangat mendukung kebijakan PSBB untuk menekan penyebaran virus corona Tapi kebijakan jam 19.00 semua usaha kuliner ditutup apakah itu bijak?kenapa tidak diambil pilihan untuk take away?bukankah tujuannya agar tidak.terjadi kerumunan?apakah take away menimbulkan kerumunan? Apakah bapak pejabat pernah merasakan untung 50rb/hari habis dipakai hidup untuk 1 hari?besok tidak jualan otomatis tidak mendapatkan penghasilan sama sekali? Ingat pak....kami pedagang kecil....bukan pejabat yg bisa tidak masuk kerja tapi mendapat gaji dan tunjangan.... Kota surakarta ada 2786 RW Misalkan 1 Rw ada 1 pedagang angkringan. Ada berapa ribu warga bapak yg bapak paksa untuk tidak jualan. Itu baru bidang angkringan....belum pedagang jenis lain.... Mungkin owner angkringan bisa bertahan. Tapi pegawainya? Tolong bikin kebijakan pakai hati nurani pak Biarkan pedangan tetap berjualan meskipun harus TAKE AWAY......harus dibungkus tidak apa2 pak....paling tidak bisa mendapatkan sedikit hasil.... Tolong dipertimbangkan kebijakan bapak Jangan biarkan wargamu menderita Tertanda Salah satu warga surakarta
Disposisi
Minggu, 10 Januari 2021 - 13:51 WIB
Verifikasi
Senin, 11 Januari 2021 - 12:53 WIB
Kota Surakarta
Laporan terverifikasi tim ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta), dengan nomor lacak 0000004692.
Progress
Rabu, 13 Januari 2021 - 13:19 WIB
Kota Surakarta
Laporan diproses oleh instansi terkait (Dinas Perdagangan Kota Surakarta).
Selesai
Rabu, 13 Januari 2021 - 13:20 WIB
Kota Surakarta
Sehubungan dengan aspirasi saudara kami sampaikan bahwa sesuai Surat Edaran Walikota Surakarta Nomor 067/057 tentang Perubahan atas Surat Edaran Walikota Surakarta Nomor 067/036 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran corona virus disease (covid-19) di Kota Surakarta telah dicantumkan perubahan dalam pelaksanaan kegiatan warung makan/rumah makan/cafe/restaurant, PKL/lapak jalanan dan pusat kuliner bahwa :
1. Waktu operasional sesuai dengan jam operasional masing-masing usaha,
2. Makan ditempat paling banyak 25% dari kapasitas duduk dengan jaga jarak antar orang paling sedikit 1,5 meter
3. Layanan makanan melalui pesan antar / dibawa pulang tetap diijinkan sesuai jam operasional
Demikian tanggapan kami dan terima kasih atas aspirasinya