Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP62299867

Rincian Aduan

LGWP62299867

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN SEMARANG
05 Apr 2020
0 ditandai
assalamualaikum pak ganjar mohon maaf saya mewakili keluarga yg bersangkutan karena yg bersangkutan tidak bisa membuat laporan. maaf pak ini rumahnya mbok suyami RT5 /4 susukan lanjan kec Sumowono kab Semarang mohon bantuanya bapak rumah nya hampir roboh keluarga tsb benar2 tidak mampu. kemarin di tawari bantuan 8,5 dari desa. terus terang tambahnya yg tidak ada... padahal orang yg mampu mendapatkan bantuan 30jt.. datanya ada yg orang mampu dpt bantuan 30jt. mohon pak bantuanya dengan segala kerendahan kami kami mohon maaf yg besar besarnya. terima kasih

Disposisi

Minggu, 05 April 2020 - 12:21 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Minggu, 05 April 2020 - 18:41 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terimakasih atas laporan yang disampaikan

Progress

Minggu, 05 April 2020 - 18:58 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Waalaikumsalam wr. wb Menanggapi Laporan yang disampaikan. Ada beberapa hal yang kami sampaikan : 1. Mohon disampaikan Nama , NIK dan Alamat sesuai KTP. 2. Mengapa tawaran dari desa  malah ditolak, padahal dana desa dapat dimanfaatkan untuk membantu menangani rumah tersebit? 3. Apakah benar laporan terkait orang yang mampu tetapi malah mendapat bantuan lebih besar? apakah punya bukti dan dasar pernyataan tersebut? 4. Bahwa bantuan peningkatan kualitas sifatnya stimulan  dengan nilai         Rp. 10 juta (termasuk dengan pajak yang berlaku) sehingga wajib disediakan dana dampingan dari penerima bantuan. dana tersebut bisa dari anak atau saudara ybs, atau bahkan bisa dari sukarela iuran dan gotong royong dari warga sekitar. Demikian penjelasannya.

Selesai

Senin, 06 April 2020 - 22:01 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Waalaikumsalam Wr Wb Bantuan Perbaikan Rumah (RTLH) sejumlah 10 juta (belum dipotong pajak) ataupun Pembangunan Baru (PB) sejumlah 35 juta(belum dipotong pajak) dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah suatu bentuk bantuan yang bersifat stimulant, bukan bantuan secara keseluruhan tanpa swadaya, sehingga salah satu syarat bagi calon penerima bantuan adalah harus memiliki swadaya.