Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP62275965
Rincian Aduan
LGWP62275965
Selesai
Public
Ada penyalahgunaan dana desa oleh kepala desa wonosari, tahun anggaran 2020. Akibatnya dari BPD tidak mau menandatangani pencairan dana apapun sampai kepala desa mengembalikan uang tersebut. Efeknya sejak januari 2021 tidak ada pembangunan atau penyaluran bantuan apapun. Dan juga perangkat belum menerima haknya sejak januari 2021. Sesuai pernyataan yg dibuat kepala desa bahwa jika sampai 31 juli 2021 belum dikembalikan maka beliau akan mengundurkan diri. Namun sampai sekarang belum ada kejelasan. mohon tindakan.
Disposisi
Senin, 02 Agustus 2021 - 11:21 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan
Verifikasi
Senin, 02 Agustus 2021 - 12:21 WIBKabupaten Pekalongan
terima kasih atas laporannya, akan kami teruskan ke inspektorat. terima kasih
Progress
Senin, 02 Agustus 2021 - 12:23 WIBKabupaten Pekalongan
Laporan telah kami teruskan ke Inspektorat Kab. Pekalongan. terima kasih
Selesai
Senin, 02 Agustus 2021 - 12:26 WIBKabupaten Pekalongan
untuk aduan tersebut saat ini sudah ditindaklanjuti oleh pihak Inspektorat Kab. Pekalongan dan masih dalam tahap telaah dari tim pemeriksa Inspektorat. terima kasih