Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP62195512

Rincian Aduan

LGWP62195512

Selesai Public
KABUPATEN SUKOHARJO
30 Jan 2020
0 ditandai
Selamat siang, saya ingin melaporkan pungutan liar terhadap proses pencetakan sim c saya yang hilang di kantor polantas Kabupaten Sukoharjo. Dari hasil browsing saya ketahui biaya pencetakkan sim c yg hilang 125 ribu, tetapi saya dikenakan 540 ribu. Apakah praktek ini dibenarkan?

Disposisi

Kamis, 30 Januari 2020 - 10:08 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Verifikasi

Kamis, 30 Januari 2020 - 10:08 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Terima kasih atas laporannya saudara Ahmad Wijanarko. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah

Progress

Kamis, 12 Maret 2020 - 10:05 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

penanganan perkara dilimpahkan ke Polres Sukoharjo untuk menindaklanjuti

Selesai

Selasa, 28 Juli 2020 - 10:14 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Bahwa SIM C milik pelapor yg hilang telah habis masa berlakunya shg prosesnya ybs harus melakukan permohonan yg baru.