Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP62195512
Rincian Aduan
LGWP62195512
Selesai
Public
Selamat siang, saya ingin melaporkan pungutan liar terhadap proses pencetakan sim c saya yang hilang di kantor polantas Kabupaten Sukoharjo. Dari hasil browsing saya ketahui biaya pencetakkan sim c yg hilang 125 ribu, tetapi saya dikenakan 540 ribu. Apakah praktek ini dibenarkan?
Disposisi
Kamis, 30 Januari 2020 - 10:08 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Verifikasi
Kamis, 30 Januari 2020 - 10:08 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Terima kasih atas laporannya saudara Ahmad Wijanarko. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah
Progress
Kamis, 12 Maret 2020 - 10:05 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
penanganan perkara dilimpahkan ke Polres Sukoharjo untuk menindaklanjuti
Selesai
Selasa, 28 Juli 2020 - 10:14 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Bahwa SIM C milik pelapor yg hilang telah habis masa berlakunya shg prosesnya ybs harus melakukan permohonan yg baru.