Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP62093706
Rincian Aduan
LGWP62093706
Selesai
Public
Assalamualikum Wr. Wb tuan gubernur????????Ditenggah wabah covid19 seperti saat ini ada ancaman lain yaitu demam berdarah (DBD).Apa benar untuk permintaan FOGGING harus ada yang dinyatakan POSITIF DBD dari hasil pemeriksaan rumah sakit dulu baru bisa dilakukan FOGGING Tuan??MOHON PENCERAHANYA tuan!!!jika memang benar begitu adanya aturanya,berapa hari terhitung dari saat lapor proses FOGGING bisa dilakukan tuan???FAKTANYA adik saya dinyatakan positif DBD meninggal hari rabu pagi 8 april 2020 sampai saat ini saya menulis laporan ini blm ada tindakan.hari sabtu ada petugas datang,bilang kalau fogging dilakukan hari senin terlalu cepat katanya tuan,,,foging hari rabu.tapi rabu ini tadi jg tidak ada fogging tuan.bukankah seharusnya lebih cepat lebih baik tuan???MOHON PENCERAHANYA!!!TERIMAKASIH.salam hormat dari saya TUAN ????????
Disposisi
Kamis, 16 April 2020 - 08:24 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN
Verifikasi
Kamis, 16 April 2020 - 10:27 WIBDINAS KESEHATAN
baik terima kasih bapaaaka sugeng utk laporannya segera kita koordinasikan dengan program terkait namun bapak sugeng bisa datang langsung ke dinas kesehatan kab klaten ke bidang P2 langsung matir saja ingkang dipun kersaaken nwn
Selesai
Jumat, 17 April 2020 - 15:42 WIBDINAS KESEHATAN
Yth, Bapak Sugeng Riyadi,
Dinas Kesehatan menindaklanjuti kejadian Kasus DBD berpegang pada ketentuan WHO & Kemenkes termasuk untuk Fogging.
Fogging memakai B3 sehingga tidak digunakan sebagai PENCEGAHAN penyakit tetapi sebagai tindakan PENGENDALIAN penyakit.
Karena sebagai PENGENDALIAN, maka fogging dilakukan berdasarkan Survey (Penyelidikan Epidemiologi) jika ada Kasus. Hal ini untuk melihat apakah kasus penularan dari daerah setempat atau dari luar daerah.
Dalam Penyelidikan Epidemiologi tersebut, survey dilakukan pada radius 100m sekitar penderita confirmed DBD (ada bukti Diagnosa dari Rumah Sakit)
Dari hasil Penyelidikan Epidemiologi baru dianalisa perlu tidak dilakukan fogging.
Kriteria Fogging adalah jika dalam radius 100m terkonfirmasi DBD/DSS setelah Penyelidikan Epidemiologi dianalisa diperoleh kesimpulan sebagai berikut:
Kriteria 1. Kasus terkonfirmasi karena penularan dari lokal setempat daerah.
Kriteria 2. Dari hasil Penyelidikan Epidemiologi diperoleh penularan minimal 3 orang.
Kriteria 3. Keadaan rumah dalam radius 100m dari pasien terkonfirmasi DBD/DSS diperoleh rumah yang Bebas Jentik kurang dari 95%.
Jadi Fogging bukan berdasarkan permintaan.
Fogging berdasarkan hasil analisa Penyelidikan Epidemiologi yang dilakukan Puskesmas bekerjasama dengan pemerintah desa & ketua RW/RT setempat.