Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP62084714
Rincian Aduan
LGWP62084714
Selesai
Public
Udah lma kok belum ada penggeseran.ayo pak ganjar ayo dinas terkait.tolong bantu rakyatmu pak.tolong geser peternakan ayam yg dekat.dengan pemukiman pak.
peternakan meresahkan bnyk orang.
tolong dusun kami pak.
lokasi di dusun sentul.desa sukorejo kec sukorejo kab kendal
rakyat menunggu ketegasan mu pak
Disposisi
Senin, 28 Oktober 2019 - 09:08 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Selasa, 29 Oktober 2019 - 11:58 WIBKabupaten Kendal
Jawaban dan Tindak Lanjut dari Dinas Pertanian dan Pangan Bidang Peternakan adalah sbb :
- Tgl 10 Oktober 2019 petugas peternakan sudah menindaklanjuti dengan bertemu peternak di Dusun Sentul Kec. Sukorejo.
- Dalam pertemuan itu, peternak diharuskan menjaga lingkungan kandangnya agar tidak mencemari lingkungan sekitarnya karena lokasinya berdekatan dengan pemukiman.
- Awal berdirinya usaha peternakan ayam ras ini berada ketika lokasi masih belum banyak perumahan tetapi saat ini sudah dijadikan pemukiman sehingga lingkungan kandang sekarang dianggap mengganggu lingkungan pemukiman yang mendekati lokasi kandang.
- Usaha peternakan ini belum mengurus peizinan dari Dinas Perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup, upaya yang dilakukan pada tgl 16 Oktober 2019 meminta kepada Camat Sukorejo agar melakukan pendekatan kepada peternak untuk mengurus perizinan yang dibutuhkan.
- Dilakukan mediasi antara peternak dengan warga sekitar yang merasa terganggu dengan keberadaan peternakan ayam ras, bila mediasi ini tidak berhasil langkah terakhir adalah penertiban oleh Satpol PP jika usaha ternak ayam ras tersebut terindikasi melanggar Perda/Perbup Perizinan dan Perda Lingkungan Hidup
Selesai
Rabu, 15 Juli 2020 - 15:09 WIBKabupaten Kendal
Jawaban dan Tindak Lanjut dari Dinas Pertanian dan Pangan Bidang Peternakan adalah sbb :
- Tgl 10 Oktober 2019 petugas peternakan sudah menindaklanjuti dengan bertemu peternak di Dusun Sentul Kec. Sukorejo.
- Dalam pertemuan itu, peternak diharuskan menjaga lingkungan kandangnya agar tidak mencemari lingkungan sekitarnya karena lokasinya berdekatan dengan pemukiman.
- Awal berdirinya usaha peternakan ayam ras ini berada ketika lokasi masih belum banyak perumahan tetapi saat ini sudah dijadikan pemukiman sehingga lingkungan kandang sekarang dianggap mengganggu lingkungan pemukiman yang mendekati lokasi kandang.
- Usaha peternakan ini belum mengurus peizinan dari Dinas Perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup, upaya yang dilakukan pada tgl 16 Oktober 2019 meminta kepada Camat Sukorejo agar melakukan pendekatan kepada peternak untuk mengurus perizinan yang dibutuhkan.
- Dilakukan mediasi antara peternak dengan warga sekitar yang merasa terganggu dengan keberadaan peternakan ayam ras, bila mediasi ini tidak berhasil langkah terakhir adalah penertiban oleh Satpol PP jika usaha ternak ayam ras tersebut terindikasi melanggar Perda/Perbup Perizinan dan Perda Lingkungan Hidup