Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP62032597

Rincian Aduan

LGWP62032597

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
18 May 2020
0 ditandai
Saya dan teman-teman karyawan kontrak di PT. Bomin Permata Abadi jepara. Tidak mendapatkan THR karna kontrak kami selesai tanggal 21 mei 2020 atau kontrak habis sebelum hari raya. Padahal teman saya yang bekerja di perusahaan lain yang kontraknya habis sebelum hari raya tetap mendapatkan THR. Besar harapan kami Bapak Gubenur mengkoordinasikan masalah kami kepada PT Bomin Permata Abadi jepara. Agar supaya THR kami bisa terealisasi... Terimakasih ????????????

Disposisi

Senin, 18 Mei 2020 - 11:52 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Senin, 18 Mei 2020 - 14:49 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti

Progress

Senin, 18 Mei 2020 - 15:56 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

karena status karyawan adala PKWT dan habis kontrak pada tgl 21 Mei berdasarkan pasal 7 permenaker no 6 tahun 2016 maka pekerja tidak berhak menerima THR, namun dr Disnaker setempat sedang mengusahakan utk supaya perusahaan bisa memberi kpd karyawan yg masa kontraknya 1 tahun. terimakasih

Selesai

Selasa, 07 Juli 2020 - 11:30 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan selesai. terimakasih