Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP62032597
Rincian Aduan
LGWP62032597
Selesai
Public
Saya dan teman-teman karyawan kontrak di PT. Bomin Permata Abadi jepara. Tidak mendapatkan THR karna kontrak kami selesai tanggal 21 mei 2020 atau kontrak habis sebelum hari raya. Padahal teman saya yang bekerja di perusahaan lain yang kontraknya habis sebelum hari raya tetap mendapatkan THR. Besar harapan kami Bapak Gubenur mengkoordinasikan masalah kami kepada PT Bomin Permata Abadi jepara. Agar supaya THR kami bisa terealisasi... Terimakasih ????????????
Disposisi
Senin, 18 Mei 2020 - 11:52 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Senin, 18 Mei 2020 - 14:49 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti
Progress
Senin, 18 Mei 2020 - 15:56 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
karena status karyawan adala PKWT dan habis kontrak pada tgl 21 Mei berdasarkan pasal 7 permenaker no 6 tahun 2016 maka pekerja tidak berhak menerima THR, namun dr Disnaker setempat sedang mengusahakan utk supaya perusahaan bisa memberi kpd karyawan yg masa kontraknya 1 tahun. terimakasih
Selesai
Selasa, 07 Juli 2020 - 11:30 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai. terimakasih