Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP61909004
Rincian Aduan
LGWP61909004
Selesai
Public
salam sejahtera pk gubernur...
mohon petunjuknya..
apakah di benarkan SMA negri membebankan biaya pembuatan fasilitas olahraga kepada siswa klas 10, tanpa ada musyawarah terlebih dahulu..krna komite langsung menentukan biaya per murid sebesar 1.750.000 dan hrus lunas dlm jangka 3 bulan,apa tdk melanggar permen no 75 tahun 2016.tentang pemungutan..dan ini terjdi di SMA N 1 bringin..mohon petunjuknya
Disposisi
Jumat, 01 November 2019 - 10:50 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Senin, 04 November 2019 - 07:04 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Terima kasih atas laporannya. Betul bahwa pendanaan pendidikan harus sejalan dengan peraturan perundangan yang berlaku, salahsatunya Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah. Kami lakukan telusur lapangan.
Selesai
Senin, 04 November 2019 - 07:07 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Terima kasih atas laporannya. Betul bahwa pendanaan pendidikan harus sejalan dengan peraturan perundangan yang berlaku, salahsatunya Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah. Kami lakukan telusur lapangan.