Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP61898866
Rincian Aduan
LGWP61898866
Selesai
Public
d kampung saya.kmarin jumat d umum kan .bawha masarakat puspo d suruh bikin sertfikat tanah.dengan biyaya 350 ribu apakah benar mohon info nya pak.jika tidak benar maka saya akan lapor kn ke polri
Disposisi
Rabu, 26 Februari 2020 - 08:53 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Selesai
Rabu, 26 Februari 2020 - 10:59 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Mohon maaf sebelumnya, akan kami jelaskan secara detail tapi terlebih dahulu akan kami tanyakan apakah tdk ada sosialisasi mengenai PTSL tersebut adakah biayanya atau tidak ada biayanya...untuk biayal gratis itu dari BPN karena semua sdh difasilitasi oleh negara seperti Penyuluhan, Pengumpulan data (alas Hak), Pemeriksaan Tanah, Penerbitan SK Hak, Pengukuran Bidang Tanah, Penerbitan sertipikat dan supervisi serta pelaporan tetapi ada beberapa biaya yang menjadi tanggungan oleh masyarakat contohnya materai, patok, BPHTB (bisa terutang), penyediaan surat tanah, PBB jadi seperti itu, terimakasih
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah