Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP61843102
Rincian Aduan
LGWP61843102
Selesai
Public
Lampiran
Tolong pak Gubernur, penanganan pengaduan pedagang pasar Mranggen dari Pemkab Demak sangat lambat . Penataan pembagian toko/kios/los tidak adil . Laporan pengaduan sudah lebih dari 2 (dua)bulan belum signifikan ditangani terbukti pedagang masih mengadukan bahwa hak atas pengaduan belum ada tindak lanjutnya . Ketidak adilan dimulai dari adanya beberapa rencana penempatan Kantor Dinas dilantai dasar yg strategis (cat.: tidak keberatan jika dilantai atas atau lokasi yang lain biar Mranggen berkembang ),sampai saat ini juga tidak jelas untuk kantor apa ? . Sementara saat ini disisakan beberapa lokasi yang tidak jelas pula? .Adanya kantor dinas ini tidak pernah disosialisasikan dari awal tetapi disampaikan oleh Dinas menjelang penempatan ini. Disisi yg lain jumlah kios/toko sangat terbatas (baca kurang ) untuk pedagang.
.Sementara pedagang diultimatum jika tidak segera dibayar hak penempatan atas toko/ kios/los akan dicabut , Ketika diperlakukan tidak adil kenapa dipaksa untuk membayar ???. Upaya mengirim surat kepada Bupati-pun sudah lebih dari 2 (dua) bulan juga belum ditindaklanjuti ,misalkan untuk mendengarkan aspirasi pedagangkah .Macam apa tata kelola pemerintahan Kab. Demak ini ?
Tolong pak Gubernur bantu kami untuk kearah mendapatkan hak yg berkeadilan ,dan Pemkab Demak untuk lebih responsif.Matur nuwun.
Disposisi
Selasa, 08 Oktober 2019 - 10:11 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Verifikasi
Selasa, 08 Oktober 2019 - 14:09 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Terima kasih atas masukannya
Selesai
Senin, 14 Oktober 2019 - 06:53 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Sehubungan dengan laporan tersebut, dapat kami sampaikan bahwa keluhan/laporan/pengaduan dari pedagang Pasar Mranggen sebagai berikut :
1. Aduan pedagang a.n. Ngadirin sudah kami jawab secara tertulis dengan surat kami Nomor : 511.2/2201 tanggal 30 September 2019 perihal tanggapan atas penanganan aduan/keberatan pedagang
Terkait pengaduan penataan dan penempatan pedagang telah dibahas oleh Tim Penataan, perlu kami laporkan bahwa dengan penataan pedagang ke pasar baru semua pedagang belum tentu kembali ke tempat semula serta mendapatkan ukuran luas bangunan yang sama, karena dengan dibangunnya Pasar Mranggen dua lantai mengakibatkan adanya perubahan posisi/konstruksi bangunan dan zonasinya. Kami laporkan pula dari 1.110 pedagang yang berijin sampai saat ini yang sudah mendaftar rekomendasi dasaran sebanyak 909 pedagang.
2. Terkait pembatasan tanggal pembayaran telah disosialisasikan lewat surat kepada Kepala UPTD Pasar Wilayah III serta pengumuman dengan MMT yang dipasang di Pasar Mranggen
3. Terkait dengan adanya peerkantoran di lantai dasar yaitu akan digunakan Pemerintah Daerah untuk PT. LKM Demak Sejahtera (Bank Pasar) Kabupaten Demak, Perumda Air Minum Kabupaten Demak, Ruang Pamer UMKM dan Kantor Metrologi untuk tera dan tera ulang. Demikian untuk menjadikan periksa