Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP61829207
KABUPATEN DEMAK, 07 Feb 2017
pa gubernur mohon penjelasannya..didesa saya ada pencalonan carik disa karena carik didesa saya cariknya sebentar lagi pensiun, setiap calon HARUS NYETOR BIAYA Rp. 400.000.000 (EMPAT RATUS JUTA RUPIAH). pertanyaan saya akapah ada peraturan seperti itu dari pa Gubernur..? krn biaya itu sangat memberatkan bagi kami. sedangkan adek saya mau mencalonkan diri tapi mental karena harus ada dana sebanyak itu. dr desa ngelokulon, kec. mijen. kab. Demak. Terima kasih jawabannya..
Disposisi
Rabu, 08 Februari 2017 - 06:22 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 13 Februari 2017 - 15:48 WIB
INSPEKTORAT
Selesai
Senin, 13 Februari 2017 - 15:52 WIB
INSPEKTORAT
- Siapa nama orangnya
- Jabatannya apa
- Alamat kantornya mana