Rincian Aduan : LGWP61829207

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 07 Feb 2017

pa gubernur mohon penjelasannya..didesa saya ada pencalonan carik disa karena carik didesa saya cariknya sebentar lagi pensiun, setiap calon HARUS NYETOR BIAYA Rp. 400.000.000 (EMPAT RATUS JUTA RUPIAH). pertanyaan saya akapah ada peraturan seperti itu dari pa Gubernur..? krn biaya itu sangat memberatkan bagi kami. sedangkan adek saya mau mencalonkan diri tapi mental karena harus ada dana sebanyak itu. dr desa ngelokulon, kec. mijen. kab. Demak. Terima kasih jawabannya..

0 Orang Menandai Aduan Ini