Rincian Aduan : LGWP61823487

Selesai Public

KOTA PEKALONGAN, 21 Jul 2020

Kami adalah WNI keturunan. Saya mau mengurus akte kematian seorang anggota keluarga, yang memang masih bernama Tionghoa, di Disdukcapil Kota Pekalongan masih diminta dokumen SBKRI yang menurut Peraturan yang ada sudah tidak diperlukan lagi untuk pengurusan kependudukan semacam ini. Mengapa praktek diskriminasi dan rasisme seperti ini masih terjadi??? Terima kasih banyak atas perhatian Bapak Gubernur yang saya hormati.

0 Orang Menandai Aduan Ini