Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP61769575
Rincian Aduan
LGWP61769575
Verifikasi
Public
Di desa saya ada yang akan menggelar acara resepsi di tengah pandemi covid-19 dan Banyumas sedang dalam zona merah, yang bupatinya sendiri Ir Achmad Husein memfasilitasi dengan mengirimkan anggotaa gugus covid-19, apakah itu diperbolehkan pak? Sedangkan sebelumnya bupati dan gubernur selalu melarang untuk mengadakan acara kumpul-kumpul, mohon ditindak lanjuti pak, di desa ledug kecamatan kembaran kabupaten banyumas, kalau memang tidak ada teguran pasti masyarakat lain akan gaduh dan tidak simpatik dengan pemerintahan, mereka yg melarang mereka yang melanggar, tolong ditindak lanjuti pak,
Disposisi
Kamis, 24 September 2020 - 16:00 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas
Verifikasi
Jumat, 25 September 2020 - 09:02 WIBKabupaten Banyumas