Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP61769575
KABUPATEN BANYUMAS, 24 Sep 2020
Di desa saya ada yang akan menggelar acara resepsi di tengah pandemi covid-19 dan Banyumas sedang dalam zona merah, yang bupatinya sendiri Ir Achmad Husein memfasilitasi dengan mengirimkan anggotaa gugus covid-19, apakah itu diperbolehkan pak? Sedangkan sebelumnya bupati dan gubernur selalu melarang untuk mengadakan acara kumpul-kumpul, mohon ditindak lanjuti pak, di desa ledug kecamatan kembaran kabupaten banyumas, kalau memang tidak ada teguran pasti masyarakat lain akan gaduh dan tidak simpatik dengan pemerintahan, mereka yg melarang mereka yang melanggar, tolong ditindak lanjuti pak,
Disposisi
Kamis, 24 September 2020 - 16:00 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 25 September 2020 - 09:02 WIB
Kabupaten Banyumas