Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP61769575

Rincian Aduan

LGWP61769575

Verifikasi Public
KABUPATEN BANYUMAS
24 Sep 2020
0 ditandai
Di desa saya ada yang akan menggelar acara resepsi di tengah pandemi covid-19 dan Banyumas sedang dalam zona merah, yang bupatinya sendiri Ir Achmad Husein memfasilitasi dengan mengirimkan anggotaa gugus covid-19, apakah itu diperbolehkan pak? Sedangkan sebelumnya bupati dan gubernur selalu melarang untuk mengadakan acara kumpul-kumpul, mohon ditindak lanjuti pak, di desa ledug kecamatan kembaran kabupaten banyumas, kalau memang tidak ada teguran pasti masyarakat lain akan gaduh dan tidak simpatik dengan pemerintahan, mereka yg melarang mereka yang melanggar, tolong ditindak lanjuti pak,

Disposisi

Kamis, 24 September 2020 - 16:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Jumat, 25 September 2020 - 09:02 WIB

Kabupaten Banyumas