Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP61737428

Rincian Aduan

LGWP61737428

Selesai Public
KABUPATEN BATANG
11 Oct 2017
0 ditandai
telah terjdi tidak kecurangan dalam pemilihan perangkat desa di desa simbang desa dukuh bembem kecamatan tulis kabupaten batang, yg sekarang kepala desaya bpk eko. mohon utk diulang lagi dan dibimbing pak. krn dri pihak yg curang selalu mengtasnamakn dirinya anggota DPR yg selalu benar dn berhak memilih yg pdhl shrusnya hal tsb tdk benr dn jk d tegur org tsb sllu mengatakan ucapan kotor dn membawa bbrp premannya.

Disposisi

Kamis, 12 Oktober 2017 - 08:45 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Jumat, 13 Oktober 2017 - 14:31 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindaklanjuti

Progress

Rabu, 18 Oktober 2017 - 09:57 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 87 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..dalam permendagri dimaksud tidak diatur secara spesifik terkait biaya pengisian perangkat desa..
 
selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..
 
berdasarkan hasil koordinasi kami dengan dispermades kabupaten batang bahwa terkait pengangkatan perangkat desa di desa simbangdesa kecamatan tulis kabupaten batang telah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan bupati batang nomor 9 tahun 2016 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
 
panitia yang dibentuk oleh kepala desa telah melaksanakan tahapan pendaftaran, pengumuman dan seleksi kemampuan..panitia telah mengumumkan hasilnya secara terbuka kepada peserta seleksi perangkat desa dan masyarakat dan semuanya dapat menerima hasilnya dan tidak ada yang mempermasalahkannya..selain itu seluruh peserta seleksi perangkat desa juga sudah menandatangani pakta integritas menerima hasil seleksi..  
 
penyelenggaraan seleksi perangkat desa di desa simbangdesa kecamatan tulis kabupaten batang telah dilaksanakan secara terbuka dan transparan..dan tidak ada kecurangan dalam penyelenggaraannya..

Selesai

Rabu, 18 Oktober 2017 - 09:57 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab