Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP61698038
Rincian Aduan
LGWP61698038
Selesai
Public
Pak tolong minta babtuan buat berhenti dari bpjs pak , saya yang kerja serabutan terllau berat buat bayar angsuran perbulan pak . Buat kebutuhan sehari hari juga pas pasan. Saya punya kis tapi istri gak punya . Tolong pak di bantu. Terimakasih pak gubernur tercinta
Disposisi
Senin, 06 April 2020 - 19:32 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Selasa, 05 Mei 2020 - 13:59 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang menerima Kartu Indonesia Sehat dari Pemerintah merupakan penduduk miskin dan tidak mampu yang didata di dilakukan verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial secara berkala. Sesuai dengan kebijakan dari Pemerintah, hanya penduduk yang miskin dan tidak mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dapat memperoleh jaminan kesehatan dari Pemerintah sebagai PBI. DTKS dikelola oleh Dinas Sosial setempat. Untuk informasi dan pengajuan usulan aggota keluarga agar masuk kepesertaan PBI dapat langsung ditanyakan ke Dinas Sosial setempat. Terima kasih.
Progress
Selasa, 05 Mei 2020 - 16:02 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang menerima Kartu Indonesia Sehat dari Pemerintah merupakan penduduk miskin dan tidak mampu yang didata di dilakukan verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial secara berkala. Sesuai dengan kebijakan dari Pemerintah, hanya penduduk yang miskin dan tidak mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dapat memperoleh jaminan kesehatan dari Pemerintah sebagai PBI. DTKS dikelola oleh Dinas Sosial setempat. Untuk informasi dan pengajuan usulan aggota keluarga agar masuk kepesertaan PBI dapat langsung ditanyakan ke Dinas Sosial setempat. Terima kasih.
Selesai
Selasa, 05 Mei 2020 - 16:02 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang menerima Kartu Indonesia Sehat dari Pemerintah merupakan penduduk miskin dan tidak mampu yang didata di dilakukan verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial secara berkala. Sesuai dengan kebijakan dari Pemerintah, hanya penduduk yang miskin dan tidak mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dapat memperoleh jaminan kesehatan dari Pemerintah sebagai PBI. DTKS dikelola oleh Dinas Sosial setempat. Untuk informasi dan pengajuan usulan aggota keluarga agar masuk kepesertaan PBI dapat langsung ditanyakan ke Dinas Sosial setempat. Terima kasih.