Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP61698038

Rincian Aduan

LGWP61698038

Selesai Public
KABUPATEN KEBUMEN
06 Apr 2020
0 ditandai
Pak tolong minta babtuan buat berhenti dari bpjs pak , saya yang kerja serabutan terllau berat buat bayar angsuran perbulan pak . Buat kebutuhan sehari hari juga pas pasan. Saya punya kis tapi istri gak punya . Tolong pak di bantu. Terimakasih pak gubernur tercinta

Disposisi

Senin, 06 April 2020 - 19:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Selasa, 05 Mei 2020 - 13:59 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang menerima Kartu Indonesia Sehat dari Pemerintah merupakan penduduk miskin dan tidak mampu yang didata di dilakukan verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial secara berkala. Sesuai dengan kebijakan dari Pemerintah, hanya penduduk yang miskin dan tidak mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dapat memperoleh jaminan kesehatan dari Pemerintah sebagai PBI. DTKS dikelola oleh Dinas Sosial setempat. Untuk informasi dan pengajuan usulan aggota keluarga agar masuk kepesertaan PBI dapat langsung ditanyakan ke Dinas Sosial setempat. Terima kasih.

Progress

Selasa, 05 Mei 2020 - 16:02 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang menerima Kartu Indonesia Sehat dari Pemerintah merupakan penduduk miskin dan tidak mampu yang didata di dilakukan verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial secara berkala. Sesuai dengan kebijakan dari Pemerintah, hanya penduduk yang miskin dan tidak mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dapat memperoleh jaminan kesehatan dari Pemerintah sebagai PBI. DTKS dikelola oleh Dinas Sosial setempat. Untuk informasi dan pengajuan usulan aggota keluarga agar masuk kepesertaan PBI dapat langsung ditanyakan ke Dinas Sosial setempat. Terima kasih.

Selesai

Selasa, 05 Mei 2020 - 16:02 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang menerima Kartu Indonesia Sehat dari Pemerintah merupakan penduduk miskin dan tidak mampu yang didata di dilakukan verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial secara berkala. Sesuai dengan kebijakan dari Pemerintah, hanya penduduk yang miskin dan tidak mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dapat memperoleh jaminan kesehatan dari Pemerintah sebagai PBI. DTKS dikelola oleh Dinas Sosial setempat. Untuk informasi dan pengajuan usulan aggota keluarga agar masuk kepesertaan PBI dapat langsung ditanyakan ke Dinas Sosial setempat. Terima kasih.