Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP61587525

Rincian Aduan

LGWP61587525

Selesai Public
KABUPATEN PATI
13 Aug 2014
0 ditandai
Nama: Sumadi Pekerjaan: Sopir Truk K 1842 DH Umur: 54 Tahun Alamat: Desa Growong Lor RT 01 RW I Juwana-Pati KEPERLUAN Lapor kepada Yth. Bapak Gajar Pranowo Gubernur Jateng 1) Saya melakukan uji kir kendaraan PS 125 dikenakan biaya Rp 110.000,-. Setelah saya bayar dan saya minta tanda terima kok malah ditolak. Katanya petugas perhubungan Pati, tidak ada tanda terimanya. 2)Setelah terjadi perdebatan saya dengan petugas, Atasannya menghadap saya. Akhirnya saya membayar Rp. 100.000'- tanpa tanda terima/kwitansi. 3)Apakah peraturan uji kir harus membayar tanpa tanda terima? 4)Saya butuh jawaban dan petunjuk Bapak selaku Gubernur Jateng. 5)Apabila perhubungan Pati keliru/melanggar peraturan yang berlaku, Permohonan saya Bapak Ganjar Pranowo Gubernur Jateng mengambil sikap yang tegas. ttd Sumadi

Disposisi

Kamis, 14 Agustus 2014 - 06:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN

Verifikasi

Kamis, 14 Agustus 2014 - 08:00 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

laporan telah kami terima, jawaban detail akan kami sampaikan lebih lanjut setelah di verifikasi oleh instansi yang terkait, terima kasih

Selesai

Jumat, 15 Agustus 2014 - 08:31 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tanggal 9 Juli 2007 tentang pembagian urusan pemeritah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat dijelaskan sesuai lampiran PP tersebut bahwa kewenangn Penguji Berkala Kendaraan Bermotor merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/kota, sehubungan dengan adanya laporan tersebut sudah kami koordinasikan dengan Dinas Perhubungan terkait sekaligus memberikan himbauan agar pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor sesuai dengan SOP yang berlaku.