Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP61587525
Rincian Aduan
LGWP61587525
Selesai
Public
Nama: Sumadi
Pekerjaan: Sopir Truk K 1842 DH
Umur: 54 Tahun
Alamat: Desa Growong Lor RT 01 RW I Juwana-Pati
KEPERLUAN
Lapor kepada Yth. Bapak Gajar Pranowo Gubernur Jateng
1) Saya melakukan uji kir kendaraan PS 125 dikenakan biaya Rp 110.000,-. Setelah saya bayar dan saya minta tanda terima kok malah ditolak. Katanya petugas perhubungan Pati, tidak ada tanda terimanya.
2)Setelah terjadi perdebatan saya dengan petugas, Atasannya menghadap saya. Akhirnya saya membayar Rp. 100.000'- tanpa tanda terima/kwitansi.
3)Apakah peraturan uji kir harus membayar tanpa tanda terima?
4)Saya butuh jawaban dan petunjuk Bapak selaku Gubernur Jateng.
5)Apabila perhubungan Pati keliru/melanggar peraturan yang berlaku, Permohonan saya Bapak Ganjar Pranowo Gubernur Jateng mengambil sikap yang tegas.
ttd
Sumadi
Disposisi
Kamis, 14 Agustus 2014 - 06:22 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN
Verifikasi
Kamis, 14 Agustus 2014 - 08:00 WIBDINAS PERHUBUNGAN
laporan telah kami terima, jawaban detail akan kami sampaikan lebih lanjut setelah di verifikasi oleh instansi yang terkait, terima kasih
Selesai
Jumat, 15 Agustus 2014 - 08:31 WIBDINAS PERHUBUNGAN
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tanggal 9 Juli 2007 tentang pembagian urusan pemeritah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat dijelaskan sesuai lampiran PP tersebut bahwa kewenangn Penguji Berkala Kendaraan Bermotor merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/kota, sehubungan dengan adanya laporan tersebut sudah kami koordinasikan dengan Dinas Perhubungan terkait sekaligus memberikan himbauan agar pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor sesuai dengan SOP yang berlaku.