Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP61519894
KOTA MAGELANG, 03 Jun 2021
Saya selaku kuasa hukum dari paguyuban plaza Muntilan.kami sudah berkirim surat kepada Gubernur Jawa Tengah sesuai perintah Ombudsman untuk melaporkan sehubungan tindakan Bupati Magelang dalam penyelesaian masalah SHGB dan penempatan plaza Muntilan. Dimana kami sudah mengajukan perpanjangan tapi ditolak tanpa alasan yang jelas dan anehnya ada salah satu penempat plaza Muntilan yg sama sama SHGB tapi dapat diperpanjangan.akhir akhir pemkab sudah menunjukkan sikap arogannya melalui satpol PP yang intinya jika warga plaza muntilan tidak mau mengikuti sewa dan membayar biaya sewa yang menurut kami cukup tinggi maka akan dikosongkan yang rencananya akan dikosongkan tgl 14 juni sedangkan permasalahan tersebut sedang berjalan di MA.menurut kami sikap tersebut adalah tindakan arogan sewenang wenang karena tidak ada dasar hukumnya. Kami mohon kepada gubernur jawa tengah bisa memediasi dan mencegah tindakan kesewenang wenangan ini.
Disposisi
Kamis, 03 Juni 2021 - 09:20 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 04 Juni 2021 - 08:57 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Progress
Jumat, 04 Juni 2021 - 09:02 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Selesai
Jumat, 04 Juni 2021 - 10:44 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN