Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP61519894

Rincian Aduan

LGWP61519894

Selesai Public
KOTA MAGELANG
03 Jun 2021
0 ditandai
Saya selaku kuasa hukum dari paguyuban plaza Muntilan.kami sudah berkirim surat kepada Gubernur Jawa Tengah sesuai perintah Ombudsman untuk melaporkan sehubungan tindakan Bupati Magelang dalam penyelesaian masalah SHGB dan penempatan plaza Muntilan. Dimana kami sudah mengajukan perpanjangan tapi ditolak tanpa alasan yang jelas dan anehnya ada salah satu penempat plaza Muntilan yg sama sama SHGB tapi dapat diperpanjangan.akhir akhir pemkab sudah menunjukkan sikap arogannya melalui satpol PP yang intinya jika warga plaza muntilan tidak mau mengikuti sewa dan membayar biaya sewa yang menurut kami cukup tinggi maka akan dikosongkan yang rencananya akan dikosongkan tgl 14 juni sedangkan permasalahan tersebut sedang berjalan di MA.menurut kami sikap tersebut adalah tindakan arogan sewenang wenang karena tidak ada dasar hukumnya. Kami mohon kepada gubernur jawa tengah bisa memediasi dan mencegah tindakan kesewenang wenangan ini.

Disposisi

Kamis, 03 Juni 2021 - 09:20 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Jumat, 04 Juni 2021 - 08:57 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih atas masukannya

Progress

Jumat, 04 Juni 2021 - 09:02 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Kami telah berkoordinasi dengan Bidang terkait

Selesai

Jumat, 04 Juni 2021 - 10:44 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Dari permasalahan yang Saudara sampaikan, dapat kami informasikan hal-hal sebagai berikut : 1. Pada tahun 1992 Pemerintah Kabupaten Magelang bekerja sama dengan PT. Merbabu untuk membangun Plaza Muntilan. Pemerintah Kabupaten Magelang menyediakan tanah dan PT Merbabu yang akan membangunkan ruko. Sesuai perjanjian, PT. Merbabu diberi kewenangan mengelola Plaza Muntilan selama 20 tahun, sehingga PT. Merbabu mencari penempat untuk menggunakan ruko Plaza Muntilan. 2. Perjanjian antara Pemkab Magelang dan PT Merbabu berakhir pada 11 Pebruari 2012 sehingga sejak saat itu hak pengelolaan Plaza Muntilan menjadi kewenangan Pemkab Magelang. 3. Karena terdapat ketidaksepakatan nilai sewa, terdapat penempat yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang mengajukan gugatan-gugatan kepada Pemkab Magelang. 4. Sesuai dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 112K/TUN/2019 tanggal 12 Maret 2019 yang sudah berkekuatan hukum tetap Plaza Muntilan adalah milik Pemda. 5. Sesuai Permendagri 19 tahun 2016 Kebijakan Pemkab Magelang adalah : a. Menggunakan mekanisme sewa; b. Tarif sewa sesuai nilai wajar yang ditentukan oleh pihak ketiga yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). 6. Keinginan paguyuban pedagang adalah : a. Perpanjangan HGB di atas HPL b. Tarif sesuai dengan NJOP 7. Sosialisasi tentang Kebijakan Pemerintah Kab. Magelang terkait Plaza Muntilan telah dilakukan dengan cara mengundang para penempat untuk hadir di BPPKAD Kabupaten Magelang sebanyak 3 (tiga) kali : a. Panggilan pertama pada tanggal 29 Desember 2020; b. Panggilan kedua pada tanggal 26 Januari 2021 dan terakhir  c. Panggilan ketiga pada tanggal 10 Maret 2021 Basis pemanggilan adalah existing penempat saat ini, bukan berdasarkan pemegang eks HGB karena terdapat beberapa pemegang eks HGB yang sudah menyewakan kepada orang lain atau tidak menempati ruko  8. Pedagang yang tidak tergabung dalam Paguyuban Pedagang Plaza Muntilan cenderung siap mengikuti kebijakan Pemda. 9. Memang terdapat 1 (satu) penempat yang telah terbit perpanjangan sertifikat HGB nya yaitu BRI. Tetapi BRI dan 6 penempat yang lain sudah melakukan pembayaran dan menandatangani perjanjian dengan Pemerintah Kab. Magelang pada tahun 2015 (sebelum terbitnya Permendagri 19 Tahun 2016). Dan terbitnya sertifikat HGB atas nama BRI dari BPN tersebut tidak atas rekomendasi Pemerintah Kab. Magelang sebagai salah satu syarat perpanjangan HGB; 10. Karena sejak tahun 2012 para penggugat tersebut tidak mengiukuti kebijakan Pemerintah Kab. Magelang, maka dilakukan proses pengambilalihan dengan mengacu kepada Permendagri 54 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja; 11. Teguran ke-1.ke-2 dan ke-3 sudah disampaikan kepada semua penempat. Juga Peringatan ke-1 sdudah disampaikan dan segera menyusul Peringatan ke-2 dan ke-3; 12. Ketentuannya adalah apabila penempat tidak mengikuti kebikana Pemerintah Kab. Magelang maka diberi waktu sampai tanggal 14 Juni 2021 untuk melakukan pengosongan. Apabila tidak dilakukan sendiri, maka pada tanggal 15 Juni 2021 akan dikosongakan oleh Pemerintah Kabupaten Magelang.    Demikian informasi yang bisa kami sampaikan, matur suwun