Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP61506093
Rincian Aduan
LGWP61506093
Selesai
Public
Pak saya mau tannya pembenahan nama pada Kartu Keluarga skrang kok sangat lama. Bahkan 1 minggu blm jg jadi. Dengan setiap aq tannya sistem trobel. Mohon penjelasannya. Apa sistem skrg memang sprti itu...
Disposisi
Jumat, 04 Juni 2021 - 11:22 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Rembang
Verifikasi
Sabtu, 05 Juni 2021 - 08:40 WIBKabupaten Rembang
Terima kasih atas laporannya, laporan akan kami verifikasi terlebih dahulu
Progress
Selasa, 15 Juni 2021 - 10:48 WIBKabupaten Rembang
1. Perubahan nama di Kartu Keluarga bisa mengakibatkan dampak hukum, sehingga perubahan nama membutuhkan syaray-syarat :
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Fotocopy Ijazah
- Fotocopy Surat Nikah kalau sudah Nikah
2. Kalau ke 3 dokumen itu nama sudah sama semua maka Kartu Kelaurga akan kami eksekusi untuk dilakukan perubahan sesuai ke 3 dokumen tersebut.
3. Kalau ke 3 dokumen itu ada yang beda, maka perlu dilakukan diskusi dengan Pimpinan, langkah apa yang harus ditempuh. (Sidang Pengadilan Negeri atau cukup dengan SPTJM)
4. Seharusnya perbuhan nama harus lewat Sidang Pengadilan Negeri dan yang bersangkutan harus hadir sendiri dengan membawa 2 orang saksi.
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Fotocopy Ijazah
- Fotocopy Surat Nikah kalau sudah Nikah
2. Kalau ke 3 dokumen itu nama sudah sama semua maka Kartu Kelaurga akan kami eksekusi untuk dilakukan perubahan sesuai ke 3 dokumen tersebut.
3. Kalau ke 3 dokumen itu ada yang beda, maka perlu dilakukan diskusi dengan Pimpinan, langkah apa yang harus ditempuh. (Sidang Pengadilan Negeri atau cukup dengan SPTJM)
4. Seharusnya perbuhan nama harus lewat Sidang Pengadilan Negeri dan yang bersangkutan harus hadir sendiri dengan membawa 2 orang saksi.
Selesai
Selasa, 15 Juni 2021 - 10:48 WIBKabupaten Rembang
laporan selesai