Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP61506093

Rincian Aduan

LGWP61506093

Selesai Public
KABUPATEN REMBANG
03 Jun 2021
0 ditandai
Pak saya mau tannya pembenahan nama pada Kartu Keluarga skrang kok sangat lama. Bahkan 1 minggu blm jg jadi. Dengan setiap aq tannya sistem trobel. Mohon penjelasannya. Apa sistem skrg memang sprti itu...

Disposisi

Jumat, 04 Juni 2021 - 11:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Rembang

Verifikasi

Sabtu, 05 Juni 2021 - 08:40 WIB

Kabupaten Rembang

Terima kasih atas laporannya, laporan akan kami verifikasi terlebih dahulu

Progress

Selasa, 15 Juni 2021 - 10:48 WIB

Kabupaten Rembang

1. Perubahan nama di Kartu Keluarga bisa mengakibatkan dampak hukum, sehingga perubahan nama membutuhkan syaray-syarat :
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Fotocopy Ijazah
- Fotocopy Surat Nikah kalau sudah Nikah

2. Kalau ke 3 dokumen itu nama sudah sama semua maka Kartu Kelaurga akan kami eksekusi untuk dilakukan perubahan sesuai ke 3 dokumen tersebut.

3. Kalau ke 3 dokumen itu ada yang beda, maka perlu dilakukan diskusi dengan Pimpinan, langkah apa yang harus ditempuh. (Sidang Pengadilan Negeri atau cukup dengan SPTJM)

4. Seharusnya perbuhan nama harus lewat Sidang Pengadilan Negeri dan yang bersangkutan harus hadir sendiri dengan membawa 2 orang saksi.

Selesai

Selasa, 15 Juni 2021 - 10:48 WIB

Kabupaten Rembang

laporan selesai