Rincian Aduan : LGWP61410641

Selesai Public

KABUPATEN PATI, 19 Aug 2021

Mengenai sertipikat ganda kami punya hak sertifikat dua satu pornal dan satu lagi lewat desa kenapa kami digugat kok kalah dan kami punya saksi dari prangkat desa dan masyarakat dan c benar benar dari leluhur kami kenapa pengadilan dari Pati dan sekarang naik banding Juga dikalahkan kami mohon pada bapak kalau benar tanah orang tuwa benar bermasalah kenapa BPN mengesyahkan sertipikat orang tua saya mohon batuan kami dari masyarakat bodoh semoga gak Ki permaikan orng2 pintar pak Ganjar dan saya 2 Minggu untuk di berikan grasi di Jakarta kami gimanapak tolong tegak kan BPN Pati pak????????????

0 Orang Menandai Aduan Ini