Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP61312074
Rincian Aduan
LGWP61312074
Selesai
Public
keluh kesah sy soal janggolan padi yg dibebankan kepada para petani pemilik sawah..mempertanyakan dasar hukum yg mendasari legalitas nya tidak direspons..pdhl ini menyangkut kepastian hukum..apakah hal semacam ini sesuai aturan atau tidak..
karena saat sy membaca soal perda keuangan desa sama sekali tidak tercantum bahwa janggolan padi adalah bagian dari pendapatan perangkat desa..
terima kasih..
Disposisi
Rabu, 23 September 2020 - 05:28 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Rabu, 23 September 2020 - 07:06 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindaklanjuti
Progress
Kamis, 24 September 2020 - 18:05 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
terimakasih informasinya, akan kami koordinasikan dengan pemkab Cilacap. Segala pungutan di Desa harus masuk dalam peraturan desa, dan masuk kewenangan desa ( Perbup Kabupaten Cilacap ttg Kewenangan Desa ).
Selesai
Kamis, 24 September 2020 - 18:05 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab