Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP61312074

Rincian Aduan

LGWP61312074

Selesai Public
KABUPATEN CILACAP
22 Sep 2020
0 ditandai
keluh kesah sy soal janggolan padi yg dibebankan kepada para petani pemilik sawah..mempertanyakan dasar hukum yg mendasari legalitas nya tidak direspons..pdhl ini menyangkut kepastian hukum..apakah hal semacam ini sesuai aturan atau tidak.. karena saat sy membaca soal perda keuangan desa sama sekali tidak tercantum bahwa janggolan padi adalah bagian dari pendapatan perangkat desa.. terima kasih..

Disposisi

Rabu, 23 September 2020 - 05:28 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Rabu, 23 September 2020 - 07:06 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindaklanjuti

Progress

Kamis, 24 September 2020 - 18:05 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

terimakasih informasinya, akan kami koordinasikan dengan pemkab Cilacap. Segala pungutan di Desa harus masuk dalam peraturan desa, dan masuk kewenangan desa ( Perbup Kabupaten Cilacap ttg Kewenangan Desa ).

Selesai

Kamis, 24 September 2020 - 18:05 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab