Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP61294773

Rincian Aduan

LGWP61294773

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
20 Oct 2018
0 ditandai
Tolong sidak lg samsat2 pak khususnya samsat MUNGKID Magelang. Saya beli motor bekas terlambat 2 tahun, lalu saya urus pembayaran pajaknya sekalian balik nama. Koq saya harus bayar pajak dari 2014. Padahal jelas2 di stnk dan aplikasi sakpole terlambat dari 2016. Dan alasannya sangat aneh dari petugas, "kalo terlambat pajak harus bayar dari tahun pertama stnk terbit". Cara menipu masyarakat yg sangat memalukan. Sangat miris dgn aparatur2 negara seperti itu. Hal seperti ini yg membuat rakyat malas ngurus pajak kendaraan. Dan apakah kalo kita balik nama saja (bukan mutasi) dlm 1 wilayah harus buat bpkb baru? Kalo harus buat bpkb baru, apa fungsi lembar pemilik ke 2 dan selanjutnya? Krn disitu masih tersedia halaman untuk data pemilik baru.

Disposisi

Senin, 22 Oktober 2018 - 09:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Verifikasi

Kamis, 27 Desember 2018 - 17:17 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Selesai

Jumat, 28 Desember 2018 - 08:00 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor yang ada di Samsat dihutung menggunakan Aplikasi bukan perhitungan manual dari petugas, untuk keterangan lebih lanjut terkait besaran Pajak Kendaraan Bermotor yang seharusnya dibayarkan silahkan langsung menghubungi Kasi PKB