Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP61266765

Rincian Aduan

LGWP61266765

Selesai Public

Lampiran

24 Jan 2019
0 ditandai
Mudah-mudahan insentif utk guru tpq, terus berlanjut, karena tiap bulan hanya 50 000, semoga bapak akan selalu memikirkan kami para guru tpq, terima kasar, ????????????

Disposisi

Kamis, 24 Januari 2019 - 15:15 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Selasa, 29 Januari 2019 - 16:23 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Terima kasih atas pertanyaan saudara. Perlu kami jelaskan bahwa Tunjangan Fungsional Guru Wiyata Bakti adalah program nasional yang dibiayai oleh APBN.  Program ini telah dihentikan pemerintah sejak tahun 2016.
Mulai tahun  2017 pemerintah (Kemendikbud) menetapkan  Aneka Tunjangan bagi guru yg terdiri dari :
1. Tunjangan Profesi Guru (TPG)
2. Tunjangan Khusus (TK) dg sasaran Guru yg bertugas di daerah khusus.
3. Tambahan Penghasilan bagi guru yg blm memperoleh Tunjangan Profesi Guru.
Ketentuan dan syarat penyaluran Aneka Tunjangan diatur dg Permendikbud.
Demikian penjelasan kami semoga bermanfaat. Terima kasih

Selesai

Selasa, 29 Januari 2019 - 16:43 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Perlu kami jelaskan bahwa Tunjangan Fungsional Guru Wiyata Bakti adalah program nasional yang dibiayai oleh APBN. Program ini telah dihentikan pemerintah sejak tahun 2016. Mulai tahun 2017 pemerintah (Kemendikbud) menetapkan Aneka Tunjangan bagi guru yg terdiri dari : 1. Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2. Tunjangan Khusus (TK) dg sasaran Guru yg bertugas di daerah khusus. 3. Tambahan Penghasilan bagi guru yg blm memperoleh Tunjangan Profesi Guru. Ketentuan dan syarat penyaluran Aneka Tunjangan diatur dg Permendikbud. Demikian penjelasan kami semoga bermanfaat. Terima kasih