Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP61251154
Disposisi
Public
18 Jun 2017
Pa Gub... knapa tenaga PTT prov Jateng, tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari Pemprov. padahal merujuk peraturan mentri sudah jelas....!!! harus dibayarkan. karena sudah bekerja selama bertahun tahun..... mohon kebijaksanaannya. karena bagaimana mengawasi kebijakan perusahaan/swasta kaitan pemberian THR, ternyata di Pemprov saja kebijakannya seperti itu... PTT juga kan pegawai/buruh...
Disposisi
Senin, 19 Juni 2017 - 09:34 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD)