Rincian Aduan : LGWP61251154

Disposisi Public

18 Jun 2017

Pa Gub... knapa tenaga PTT prov Jateng, tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari Pemprov. padahal merujuk peraturan mentri sudah jelas....!!! harus dibayarkan. karena sudah bekerja selama bertahun tahun..... mohon kebijaksanaannya. karena bagaimana mengawasi kebijakan perusahaan/swasta kaitan pemberian THR, ternyata di Pemprov saja kebijakannya seperti itu... PTT juga kan pegawai/buruh...

0 Orang Menandai Aduan Ini