Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP61150870
KOTA SEMARANG, 07 Aug 2020
Mohon maaf, bapak. Mohon solusi, saya ingin membuat KIA untuk anak saya melalui online, tetapi belum bisa karena harus ada akte kelahiran ortu, padahal kami ortunya belum punya akte kelahiran juga. Dan otomatis saya (ortunya) harus membuat akte kelahiran juga, padahal jika saya mau bikin akte kelahiran haruskah, saya menyertakan akte kelahiran orang tua kami? Kenapa persyaratan bikin KIA secara online ga seperti bikin secara manual aja, pak? Jadi ga terlalu ribet (maaf ya, pak). Suwun
Disposisi
Sabtu, 08 Agustus 2020 - 14:50 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 10 Agustus 2020 - 08:23 WIB
Kota Semarang
Progress
Kamis, 13 Agustus 2020 - 08:12 WIB
Kota Semarang
Selesai
Kamis, 13 Agustus 2020 - 08:13 WIB
Kota Semarang