Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP61014460
Rincian Aduan
LGWP61014460
Selesai
Public
Pak Ganjar, nama saya Budi, saya mau mengeluhkan prosedur pengurusan legalisir surat perkawinan kakak saya di dispendukcapil guna persyaratan mengurus TASPEN kakak ipar saya karena kakak saya baru saja meninggal, yang saya keluhkan adalah disebutkan persyaratannya surat perkawinan yang dilegalisir kelurahan/KUA, karena kakak saya non muslim dan berdomisili di KedungMundu maka hanya memiliki akte perkawinan yang diterbitkan oleh dispendukcapil, oleh Kelurahan Kedung Mundu kami diarahkan ke dispendukcapil untuk legalisirnya karena kelurahan tidak berwewenang melegalisir berkas dari DISPENDUKCAPIL jl.kanguru, saya butuh berkas legalisir tersebut segera tapi DISPENDUKCAPIL tutup hingga 14 April, saya coba urus online sesuai arahan Kelurahan tapi di website dispendukcapil tidak ada pilihan pengurusan Akte Perkawinan, mohon solusinya Pak, atas bantuannya saya mengucapkan terima kasih
Disposisi
Selasa, 07 April 2020 - 13:52 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Rabu, 08 April 2020 - 07:16 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindaklanjuti
Progress
Rabu, 08 April 2020 - 12:51 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Untuk Dinas Dukcapil Kota Semarang Silahkan bisa menghubungi no WA 087731216999, 081325673051
Selesai
Rabu, 08 April 2020 - 12:52 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab