Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP60903932
Rincian Aduan
LGWP60903932
Selesai
Public
pak gubernur yth,di kranggan temanggung ada pabrik pengoplos pupuk subsidi dijadikan tablet yg dijual ke petani dgn harga tinggi..mohon ditindak lanjuti krn petani yg jd korban..
Disposisi
Senin, 14 Agustus 2017 - 12:43 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Verifikasi
Senin, 14 Agustus 2017 - 13:37 WIBDINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Terimakasih. Laporan akan diteruskan pada Bidang / UPT terkait.
Progress
Senin, 04 September 2017 - 08:09 WIBDINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Laporan disampaikan pada Seksi Pupuk, Bidang Sarana dan Prasarana.
Selesai
Senin, 11 September 2017 - 09:51 WIBDINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan KP3 Kab. Temanggung, setelah dilakukan pengecekan dan konfirmasi di lokasi pada 3 pengecer resmi pupuk Wil. Kranggan, dg hasil bahwa ditempat tsb (pengecer resmi pupuk bersubsidi) tidak ditemukan adanya kegiatan pengoplosan pupuk seperti yang dilaporkan. Selanjutnya kami melakukan koordinasi lagi untuk lebih fokus pada pokok aduan dimaaksud dg hasil sbb:
1. Pupuk yang diproduksi merupakanv pupuk majemuk non subsidi (NPK) dg merk GOLDENMAX (merk tsb mempunyai izin di Kementrian Pertanian dg nomor 01.01.2011.023) yang diproduksi oleh CV. Agrindo Persadatama.
2. Bahan dasar pembuatan pupuk GOLDENMAX adalah:
a. Pupuk Urea non subsidi (warna hijau) produksi Petrokimia Gresik.
b. Pupuk NPK dan Phonska Plus (pupuk non subsidi)
c. Pupuk TCP.36 (pembenah tanah), produksi Wonderindo Pharmatama.
Kesimpulan :
1. Bahwa pupuk dg merk GOLDENMAX adalah pupuk non subsidi yang sudah resmi terdaftar di Kementrian Pertanian.
2. Bahan dasar yang dipergunakan adalah bahan dasar pupuk non subsidi, sehingga aduan pengoplosan pupuk bersubsidi tidak terbukti.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, terimakasih atas perhatian yang diberikan.