Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP60903932

Rincian Aduan

LGWP60903932

Selesai Public
KABUPATEN TEMANGGUNG
14 Aug 2017
0 ditandai
pak gubernur yth,di kranggan temanggung ada pabrik pengoplos pupuk subsidi dijadikan tablet yg dijual ke petani dgn harga tinggi..mohon ditindak lanjuti krn petani yg jd korban..

Disposisi

Senin, 14 Agustus 2017 - 12:43 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Verifikasi

Senin, 14 Agustus 2017 - 13:37 WIB

DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Terimakasih. Laporan akan diteruskan pada Bidang / UPT terkait.

Progress

Senin, 04 September 2017 - 08:09 WIB

DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Laporan disampaikan pada Seksi Pupuk, Bidang Sarana dan Prasarana.

Selesai

Senin, 11 September 2017 - 09:51 WIB

DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan KP3 Kab. Temanggung, setelah dilakukan pengecekan dan konfirmasi di lokasi pada 3 pengecer resmi pupuk Wil. Kranggan, dg hasil bahwa ditempat tsb (pengecer resmi pupuk bersubsidi) tidak ditemukan adanya kegiatan pengoplosan pupuk seperti yang dilaporkan. Selanjutnya kami melakukan koordinasi lagi untuk lebih fokus pada pokok aduan dimaaksud dg hasil sbb: 1. Pupuk yang diproduksi merupakanv pupuk majemuk non subsidi (NPK) dg merk GOLDENMAX (merk tsb mempunyai izin di Kementrian Pertanian dg nomor 01.01.2011.023) yang diproduksi oleh CV. Agrindo Persadatama. 2. Bahan dasar pembuatan pupuk GOLDENMAX adalah: a. Pupuk Urea non subsidi (warna hijau) produksi Petrokimia Gresik. b. Pupuk NPK dan Phonska Plus (pupuk non subsidi) c. Pupuk TCP.36 (pembenah tanah), produksi Wonderindo Pharmatama. Kesimpulan : 1. Bahwa pupuk dg merk GOLDENMAX adalah pupuk non subsidi yang sudah resmi terdaftar di Kementrian Pertanian. 2. Bahan dasar yang dipergunakan adalah bahan dasar pupuk non subsidi, sehingga aduan pengoplosan pupuk bersubsidi tidak terbukti. Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, terimakasih atas perhatian yang diberikan.