Rabu, 17 November 2021 - 15:47 WIB
Kabupaten Tegal
Terimakasih atas partisipasi dan laporannya terkait dengan keluhan panjenengan sepengetahuan kami penggalangan dana yang dilakukan oleh sekolah dalam hal ini Komite Sekolah sudah diatur didalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dimana Pihak Sekolah diizinkan untuk melakukan penggalangan dana untuk sejumlah keperluan namun bersifat secara sukarela dan tidak diwajbkan nyuwun pirso apakah penarikan uang infaq tersebut bersifat sukarela atau tidak nggih dan apakah sudah dibicarakan dengan para ortu siswa atau belum ? dan untuk hasil jumlah uang infaq tersebut memang seyogyanya dilaporkan atau diberitahukan secara transparan kepada ortu siswa dalam rapat sekolah sehingga ortu siswa mengetahui uang infaq tersebut dipergunakan untuk pebaikan apa ? Namun demikian permasalahan ini sudah kami koordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui Dinas Dikbud Kabupaten Tegal.Mekaten nggih.Terima kasih kami sampaikan kpd Bpk Hasan. terkait dg aduan yg di tujukan pd kami (SMPN 3 Margasari ) tentang penarikan infak murid untuk perawatan musholah sekolah tapi tidak pernah melaporkan hasil dana tersebut ke orang tua murid.
Berdasarkan pertanyataan tersebut kami sampaikan bahwa penarikan infak ini bersifat seikhlasnya (tanpa adanya paksaan) .
Kemudian untuk perlaporan hasil dari infak sudah kami lakukan yaitu pada saat upacara bendera di hadapan siswa, bpk / ibu guru, staff Tu dan karyawan SMPN 3 Margasari.dan di saat pandemi ini kami baru memulai mengumpulkan dana infak secara sukarela mulai bulan september 2021 sampai dengan saat ini. Dan kami laporkan kepada wali kelas untuk di sampaikan pada siswa /siswinya serta kami tempelkan pada papan pengumuman (infak) mushola SMPN 3 Margasari. Mohon maaf atas segala kekurangan Terima kasih atas segala atensi dan perhatiannya
Wassalamualaikum wr wb