Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP60899741
Rincian Aduan
LGWP60899741
Selesai
Public
permohonan warga desa sambilawang kec trangkil kab pati, melalui surat ini, kami perwakilan dari warga masyarakat desa sambilawang, memohon kepada bapak Gubernur Jawa Tengah, agar bisa mendesak pemerintah Desa Sambilawang, melalui rekomendasi dari Bapak Gubernur Jawa Tengah kepada Bupati Pati, Camat Trangkil dan Instansi terkait. untuk segera mengisi kekosongan perangkat desa di desa sambilawang. terima kasih
Disposisi
Rabu, 23 September 2020 - 10:16 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati
Verifikasi
Rabu, 23 September 2020 - 14:19 WIBKabupaten Pati
laporan kami terima
Progress
Jumat, 25 September 2020 - 08:00 WIBKabupaten Pati
sudah dikoordinasikan dengan dinas terkait melalui surat 045/999.
Selesai
Jumat, 02 Oktober 2020 - 10:50 WIBKabupaten Pati
Jawaban dari Bagaian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Pati melalui surat nomor 140/2556 tanggal 30 September 2020.
Sesuai ketentuan peraturan prundangan yang berlaku, mengangkat dan memberhentikan perangkat desa merupakan kewenangan Kepala Desa, sehingga prakarsa pengisian perangkat desa tidak dapat ditentukan oleh pihak lain. Dalam proses pengisian perangkat desa, yang menjadi kewenangan Bupati adalah memberikan atau menolak izin pengisian perangkat desa yang diajukan oleh pemerintah desa, dengan didasarkan pada pertimbangan atas kondisivitas wilayah dan kemampuan keuangan desa.
Demikian untuk menjadikan maklum dan terima kasih.