Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP60847802

Rincian Aduan

LGWP60847802

Verifikasi Public
KOTA SEMARANG
04 Mar 2021
0 ditandai
Saya mau menanyakan terkait pengurusan akte kematian, berapa lama kah proses yang diperlukan untuk mengurus akte kematian sampai jadi ya min?, karena saya saat ini sedang berkendala di surat pengantar dari pak lurah dan pak camat, katanya sedang padat jadwal rapatnya dan membutuhkan waktu 14hari untuk tanda tangan saja. padahal saya harus segera mengurus hutang piutang yang ditinggalkan oleh almarhum dan membutuhkan akte kematian sebagai persyaratan. mohon bantuannya Pak Ganjar jika berkenan. Terimakasih. Berikut saya lampirkan juga info dari kakak saya yang mendatangi ke kantor kelurahan.

Disposisi

Kamis, 04 Maret 2021 - 13:17 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Senin, 15 Maret 2021 - 09:31 WIB

Kota Semarang

Yth. Pelapor, Laporan telah diproses dan sedang berjalan sesuai dengan Standard Operational Procedure (SOP) melalui sistem laporhendi