Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP60847802
Rincian Aduan
LGWP60847802
Verifikasi
Public
Saya mau menanyakan terkait pengurusan akte kematian, berapa lama kah proses yang diperlukan untuk mengurus akte kematian sampai jadi ya min?, karena saya saat ini sedang berkendala di surat pengantar dari pak lurah dan pak camat, katanya sedang padat jadwal rapatnya dan membutuhkan waktu 14hari untuk tanda tangan saja. padahal saya harus segera mengurus hutang piutang yang ditinggalkan oleh almarhum dan membutuhkan akte kematian sebagai persyaratan. mohon bantuannya Pak Ganjar jika berkenan. Terimakasih. Berikut saya lampirkan juga info dari kakak saya yang mendatangi ke kantor kelurahan.
Disposisi
Kamis, 04 Maret 2021 - 13:17 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Senin, 15 Maret 2021 - 09:31 WIBKota Semarang
Yth. Pelapor, Laporan telah diproses dan sedang berjalan sesuai dengan Standard Operational Procedure (SOP) melalui sistem laporhendi