Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP60762345

Rincian Aduan

LGWP60762345

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
16 Jul 2021
0 ditandai
Kepada yg terhormat bapak bupati di tempat nMohon bantuan dana talangan Kami adalah lembaga pelatihan bahasakorea sekaligus KOMONITAS KELUARGA PEKERJA MIGRAN Dengan adanya wabah ini kami menjadi kesulitan untuk mengangsur pinjaman di bank.karena uang yg sudah kami keluarkan untuk di pinjamkan ke pekerja migran karena dampak corona tidak bisa berangkat .kami pengelola sangat kesulitan sekali pak. Dan kami sudah bingung harus minta bantuan kemana.untuk meminta bantuan dana talangan.untuk peserta juga sulit kalau harus nengembalikan dana yg sudah ia pake karena situasinya sulid seperti ini Mohon solusi dan bantuanya pak kami komonitas pekerja luarnegri Korea selatan Sebelum dan sesydah nya atas perhatianya kami ucapkan Terimakasih

Disposisi

Jumat, 16 Juli 2021 - 11:50 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Selasa, 20 Juli 2021 - 09:49 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas dan ada kendala dengan pihak bank silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Progress

Selasa, 20 Juli 2021 - 10:23 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas dan ada kendala dengan pihak bank silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Selasa, 20 Juli 2021 - 10:23 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas dan ada kendala dengan pihak bank silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.