Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP60762345
Rincian Aduan
LGWP60762345
Selesai
Public
Kepada yg terhormat bapak bupati di tempat nMohon bantuan dana talangan
Kami adalah lembaga pelatihan bahasakorea sekaligus KOMONITAS KELUARGA PEKERJA MIGRAN
Dengan adanya wabah ini kami menjadi kesulitan untuk mengangsur pinjaman di bank.karena uang yg sudah kami keluarkan untuk di pinjamkan ke pekerja migran karena dampak corona tidak bisa berangkat .kami pengelola sangat kesulitan sekali pak. Dan kami sudah bingung harus minta bantuan kemana.untuk meminta bantuan dana talangan.untuk peserta juga sulit kalau harus nengembalikan dana yg sudah ia pake karena situasinya sulid seperti ini
Mohon solusi dan bantuanya pak kami komonitas pekerja luarnegri Korea selatan
Sebelum dan sesydah nya atas perhatianya kami ucapkan Terimakasih
Disposisi
Jumat, 16 Juli 2021 - 11:50 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Selasa, 20 Juli 2021 - 09:49 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas dan ada kendala dengan pihak bank silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Progress
Selasa, 20 Juli 2021 - 10:23 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas dan ada kendala dengan pihak bank silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Selasa, 20 Juli 2021 - 10:23 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas dan ada kendala dengan pihak bank silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.